Pelaku UMKM Simpang Tiga Difasilitasi Perizinan Produk dan Pengembangan Pemasaran

MATARAMAN, InfoPublik - Camat Mataraman yang diwakilkan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Hasmi Fadillah beserta Staf Faridah Yuniarti menghadiri kegiatan Fasilitasi Perizinan Produk UMKM dan Pengembangan Pemasaran Melalui Marketplace yang bertempat di Balai Desa Simpang Tiga, Senin (8/7/2024).

Kegiatan ini dihadiri juga oleh Kepala Bidang Usaha Mikro (DKUMPP) Kabupaten Banjar beserta Staf, Kapolsek Mataraman, Pambakal Simpang Tiga beserta Aparat Desa, Ketua TP.PKK Desa Simpang Tiga beserta Kader, Ketua BPD beserta Anggota dan Peserta UMKM yang berjumlah 17 Orang.

Kepala Bidang Usaha Mikro (DKUMPP) Kabupaten Banjar Rudi Mulyadi mengatakan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yaitu Usaha Mikro kecil dan Menengah dalam melakukan kegiatan usahanya harus memilih perizinan berusaha dan diberikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dalam bentuk NIB Resiko Rendah, NIB Resiko Menengah Rendah dan Menengah Tinggi, Resiko Tinggi.

Rudy juga mengatakan bahwa Perizinan Berusaha untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik yg dikelola oleh lembaga yg mengelola perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

"Dalam hal terjadi kondisi darurat tertentu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mengupayakan pemulihan Usaha Mikro dan Usaha Kecil meliputi Restrukturisasi Kredit, Rekonstruksi Usaha, Bantuan Pemodalan dan atau Bantuan  bentuk lainnya," ungkapnya.


Komentar