Kecamatan Karang Intan Ikuti Penguatan dan Asistensi FKP Penyusunan Standar Pelayanan
JAKARTA, InfoPublik - Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar Bagian Organisasi Setda Banjar melaksanakan kegiatan Penguatan dan Asistensi Pelaksanaan FKP dan Penyusunan Standar Pelayanan pada 3 - 4 Juli 2024 di Hotel Aone Jalan Wahid Hasyim Jakarta Pusat.
Pelaksanaan FKP (Forum Konsultasi Publik) diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi no 19 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkup instansi Pemerintah. FKP sendiri merupakan kegiatan dialog yang dilakukan secara dua arah oleh penyelenggara dengan publik. Dimana bertindak sebagai narasumber adalah dari KemenPAN-RB.
Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Banjar, Rakhmad Dhany, dengan peserta yang mengikuti adalah para Sekretaris Dinas SKPD dan Sekretaris Kecamatan lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar.
Asisten 3 Rakhmad Dhany menyampaikan manfaat dari pelaksanaan FKP (Forum Konsultasi Publik) secara umum adalah menyelaraskan kemampuan penyelenggara layanan sesuai harapan publik, atau meminimalisir dampak kebijakan yang merugikan publik. Sedangkan Standar Pelayanan diperlukan agar pengguna layanan mendapatkan pelayanan terbaik dari penyedia layanan.
Camat Karang Intan pada pelaksanaan kegiatan ini memberikan tugas kepada Sekretaris Kecamatan Hj. Emma Susanty untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Emma beeharap dengan adanya penyelenggaraan FKP bisa bermanfaat dan menjadi salah satu wadah untuk berpartisipasi mendapatkan pengetahuan mengenai kebijakan pelayanan publik dan memperoleh kepastian layanan melalui pengawasan yang dilakukan.