Distan Gelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

MARTAPURA, InfoPublik - Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) merupakan sistem perizinan berusaha yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Dinas Pertanian Kabupaten Banjar (Distan) melalui Bidang Perizinan Usaha Pertanian melaksanakan sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko di Aula Distan, Kamis (27/6/2024).

Kegiatan ini dihadiri Kabid Perizinan Usaha Pertanian H Abdul Basyid beserta kepala seksi dan staf, narasumber Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Chairunnisa Kabid Pelayanan Jasa Usaha dan drh Asep Yusup Nugraha Siliwandi Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner, masyarakat dan pelaku usaha kios saprodi pertanian termasuk obat hewan dan bahan pertanian lainnya yang berasal dari Kecamatan Telaga Bauntung, Pengaron dan Sei Pinang.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pelaku usaha pertanian tentang pentingnya perizinan berusaha dan mendorong mereka untuk segera mengurus izin usahanya. Dengan demikian, diharapkan sektor pertanian di Kabupaten Banjar dapat berkembang lebih maju dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian daerah.

Kadis Pertanian Warsita yang diwakili Kabid Perizinan Usaha Pertanian H Abdul Basyid mengatakan Kabupaten Banjar memiliki sumberdaya dan potensi sector pertanian secara umum yang besar, sehingga sangat penting keberadaan kios saprodi pertanian dalam hal penyediaan pupuk dan obat obatan dalam hal menaikkan produksi pertanian di Kabupaten Banjar.

Demikian juga halnya dengan kios pengecer obat hewan dalam hal penyediaan pakan dan obat-obatan ternak, sangat penting keberadaannya dalam hal mendukung produksi hasil peternakan di Kabupaten Banjar. Dalam melakukan usaha tersebut penting untuk memiliki suatu legalitas/izin usaha untuk keberlangsungan/pengembangan usahanya.

Maka dari itu pada hari ini dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha bagi Kios saprodi Pertanian (Pengecer Obat Hewan dan Bahan Pertanian Lainnya. Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah Kabupaten Banjar dalam hal ini Dinas Pertanian Kabupaten Banjar untuk memberikan fasilitasi dan edukasi kepada para Pelaku Usaha Pertanian mengenai pentingnya legalitas perizinan guna mendorong pengembangan/peningkatan usaha pertanian.

Kami sampaikan bahwa jumlah kios saprodi Pertanian termasuk pet shop dan foultry di Kabupaten Banjar yang  terdata sampai saat ini baru berjumlah sekitar 65 Kios yang tersebar pada 18 Kecamatan di Kabupaten Banjar. Dua Kecamatan Yang belum mempunyai Kios Saprodi Pertanian yaitu Kecamatan Paramasan dan Martapura Timur.

Harapannya peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan sungguh-sungguh,  sehingga lebih memahami standar usaha kios saprodi pertanian dan dapat melaksanakan perizinan berusaha melalui OSS berbasis resiko dengan benar dan lancar. (Brigade Distan Syaripuddin) 


Komentar