Kenali Perbedaan Dan Persyaratan SIM C1, C2 Dan C Biasa
MARTAPURA, InfoPublik - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah melakukan perubahan atau penjabaran jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan tiga klasifikasi, yakni SIM C biasa, C1 dan C2. Namun sampai sejauh ini hanya diterapkan di kota-kota besar seperti Jakarta, sementara Kabupaten Banjar akan menyusul.
Hal ini disampaikan Kasatlantas Polres Banjar AKP Risda Iftira di dampingi PS Kanit Kamsel Taufik Danar saat gelaran talk show Halo Polisi di Radio Suara Banjar, Kamis (20/6/2024) siang.
Risda menjelaskan, SIM C biasa untuk pengendara motor berkapasitas maksimal 250cc, C1 untuk 250cc – 500cc dan C2 di atas 500cc.
“Yang diatas 500cc itu kaya motor gede (Moge) contohnya,” katanya.
Sejauh ini Lanjut Risda pelayanan untuk membuat SIM C1 dan C2 dimaksud di Kabupaten Banjar belum dilakukan oleh Satlantas Polres Banjar karena masih dikaji.
“Masih dikaji Korlantas, kalau sarprasnya sudah memungkinkan, sudah punya test drive bisa langsung diterapkan, tinggal menunggu arahan pimpinan” ujarnya.
PS Kanit Kamsel Taufik Danar menambahkan, penjabaran SIM C tersebut salah satu tujuannya adalah mengurangi angka lakalantas karena erat kaitannya dengan skill atau kontrol kendali yang dimiliki oleh pengendara. Lantaran tiap motor kapasitas mesinnya berbeda, baik berbeda berat, tingkat kecepatan hingga tingkat kesulitannya.
“Tapi persyaratannya minimal 1 tahun punya SIM C, baru bisa bikin C1. Juga tidak bisa langsung bikin C2, harus bertahap masing-masing 1 tahun, tidak serta merta bisa bikin C2,” jelasnya.
Dalam talkshow tersebut Satlantas Polres Banjar juga menyosialisasikan tentang mobil keliling pengajuan perpanjangan SIM bagi masyarakat yang sebentar lagi akan dioperasikan.
“Kemungkinan nanti titiknya di Gambut dan Pengaron, juga di titik lainnya sesuai banyaknya permintaan yang diajukan masyarakat ke Polsek kita akan layani,” tutupnya.