Inovasi "Basanding Pitu" Disdukcapil Banjar Mudahkan Pasangan Mengurus Adminduk
MARTAPURA, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memberikan pelayanan inovasi Bacatat Gasan Kawin Non Muslim Kolehan Pitu Dokumen (Basanding Pitu) pada upacara perkawinan yang berlangsung di Gereja Santa Perawan Maria Yang Terkandung Tanpa Noda Banjarmasin.
Inovasi Basanding Pitu melayani permohonan pencatatan perkawinan Martin Semar Winarso dan Desy Christina warga Sungai Lakum Kecamatan Kertak Hanyar yang dilaksanakan, Minggu (9/6/2024).
Dalam inovasi ini pasangan yang menikah akan mendapatkan 7 (tujuh) dokumen kependudukan sekaligus yaitu akta perkawinan untuk suami istri, KTP suami istri dengan status kawin, Kartu Keluarga untuk pasangan yang menikah serta Kartu Keluarga untuk masing masing orang tua.
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Widi Andriani menjelaskan Inovasi Basanding Pitu bertujuan untuk memudahkan pasangan yang melangsungkan pernikahan dalam mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk).
“Mereka dengan mudah tanpa harus bolak balik ke Titik Pelayanan Adminduk lagi, selain itu juga memastikan perkawinan mereka telah tercatat dalam sistem yang nantinya akan memberikan kepastian terhadap hak kependudukan pasangan tersebut," jelas Widi.
Ditambahkannya Semua pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar tidak dipungut biaya apapun atas layanan yang diberikan.