Tingkatkan Ketersediaan Tenaga Kerja, Disnaker Banjar Gelar Sosialisasi Penyusunan RTK Mikro

MARTAPURA, InfoPublik - Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarga.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Banjar Aslam saat membuka Sosialisasi Penyusunan Rencana Tenaga Kerja (RTK) Mikro, di Hotel Treepark kecamatan Kertak Hanyar, Kamis (30/5/2024).

"Sebagaimana diamanatkan Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa penyusunan kebijakan, strategi dan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan, pemerintah harus berpedoman pada perencanaan tenaga kerja," terang Aslam.

Dikatakan Aslam sampai saat ini permasalahan  ketenagakerjaan masih cukup kompleks, seperti besarnya jumlah penganggur seiring jumlah angkatan kerja yang kian meningkat. Selain itu kualitas tenaga kerja yang masih rendah serta informasi pasar kerja yang relatif masih terbatas, permasalahan menyangkut pengupahan pekerja yang masih rendah baik diakibatkan produktivitas kerja yang masih rendah maupun akibat penerapan upah yang ditetapkan oleh perusahaan.

"Disnaker juga berupaya untuk meningkatkan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah sehingga terciptanya kualitas, produktivitas, dan skill yang mempuni untuk para angkatan kerja dengan membangun Bangunan Latihan Kerja (BLK) yang masih dalam tahap pembangunan," ujarnya.

Koordinator Bidang Perencanaan Ketenagakerjaan Mikro Kementerian Ketenagakerjaan Rusita Danudilaga menjelaskan bagaimana penyusunan Dokumen RTK Mikro. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 17/MEN/XI/2010 Pasal 1 ayat (2), bahwa perencanaan Tenaga Kerja Mikro adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis dalam suatu instansi/lembaga, baik instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota maupun swasta dalam rangka meningkatkan pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif untuk mendukung pencapaian kinerja yang tinggi pada instansi/lembaga atau perusahaan yang bersangkutan.

"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan Dan Penyusunan Serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 35 yang mengamanatkan bahwa Rencana Tenaga Kerja Mikro dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Swasta dan Lembaga Swasta lainnya, kemudian dalam Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) Instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melaksanakan pembinaan terhadap penyusunan dan pelaksanaan RTK Makro dan RTK Mikro sesuai dengan kewenangan masing dan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain konsultasi, bimbingan, pelatihan dan sosialisasi," jelasnya.

Kegiatan sosialisasi Perencanaan Tenaga Kerja Mikro ini, diharapkan Badan Usaha/Perusahaan maupun Instansi/Lembaga Pemerintah di wilayah Kabupaten Banjar khususnya, dapat menyusun Dokumen Perencanaan Tenaga Kerja Mikro dalam rangka meningkatkan pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif untuk mendukung pencapaian kinerja yang tinggi bagi Perusahaan yang bersangkutan. 


Komentar