Jamin Keamanan Produk Hewan, Distan Banjar Pra Audit NKV di PT CPI Karang Intan

Martapura, InfoPublik - Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikasi Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta menjadi bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi  sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan. 

Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Banjar melalui Bidang Keswan Kesmavet yang dikepalai Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner drh. Asep Yusup Nugraha Siliwandi selaku pengawas kesmavet beserta staf melaksanakan pra audit NKV di Unit Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) di Kecamatan Karang Intan, Rabu (22/5/2024).

Sebelumnya telah mengajukan permohonan rekomendasi NKV ke Dinas Pertanian Kabupaten Banjar. Pra audit NKV merupakan upaya pembinaan dari Distan Banjar kepada unit usaha produk hewan  yang bertujuan untuk memberikan rekomendasi penerbitan Sertifikat NKV dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalsel.

Kegiatan ini diawali wawancara dan pengisian ceklis pengawasan kesmavet dengan manajer dan struktur unit RPHU PT CPI dan dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke bagian produksi untuk mengecek penerapan higiene dan sanitasi di unit RPHU tersebut.  Selanjutnya dilakukan diskusi serta penyampaian hal-hal yang masih perlu perbaikan agar saat audit dapat berjalan lancar dan baik.

Drh. Asep Yusup Nugraha Siliwandi mengatakan untuk menjamin keamanan suatu produk pangan yang berasal dari hewan, maka unit usaha produk hewan  sangat penting dan wajib untuk mengajukan sertifikasi NKV. (Brigade Distan Syaripuddin/Asep Yusuf NS)


Komentar