Inovasi Intan Banjar Sambangi Desa Biih

Martapura, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersinergi dengan Pengadilan Agama Martapura dan Kementerian Agama menggelar Istbat Nikah di desa Biih Kecamatan Karang Intan, Rabu (22/5/2024)

Pada kegiatan ini masyarakat yang mengikuti itsbat nikah permohonannya dikabulkan oleh Pengadilan Agama mendapatkan dokumen yaitu: putusan pengadilan, buku nikah, perubahan dokumen kependudukan KK, KTP-el dan Akta Kelahiran.

Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Widi Andriani menyampaikan dengan inovasi INTAN Banjar ini masyarakat akan terbantu dalam pengurusan sidang itsbat yang langsung dilayani ditempat.

“Dengan layanan terpadu ini, pastinya mempermudah masyarakat dalam mendapatkan putusan pengadilan terkait pencatatan nikahnya dan kami pun menerbitkan dokumen kependudukan masyarakat secara langsung setelah validasi selesai disidang itsbat," ujarnya.

Ditambahkan widi dengan kegiatan Intan Banjar ini permasalahan warga yang semula perkawinannya tidak tercatat (siri) menjadi tercatat secara negara, selain itu diwaktu yang sama juga mendapatkan pelayanan perubahan dokumen kependudukan. 


Komentar