Susun Dokumen Barang Milik Daerah, Ini Yang Dilakukan Bappedalitbang

Martapura, InfoPublik – Sehubungan dengan Persiapan Penyusunan Dokumen Barang Milik Daerah dan Ekspose Perihal Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2025.

Bappedalitbang Kabupaten Banjar melalui Bidang Sekretariat melaksanakan kegiatan rapat persiapan Penyusunan Dokumen dibuka oleh Sekretaris Bappedalitbang Hanafi, di aula Bauntung Martapura, Senin (29/4/2024).

Dalam kesempatan tersebut Hanafi menyampaikan beberapa hal di antaranya agar memeriksa dan memverifikasi usulan kebutuhan atau keperluan barang masing-masing bidang untuk Tahun Anggaran 2025.

“Barang milik daerah yang habis masa manfaatnya, baik atau rusak diusulkan untuk penghapusan barang setiap tahun,” ujar Hanafi.

Dijelaskannya, dalam Peraturan Pemerintah Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dijelaskan bahwa perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta ketersediaan barang daerah yang ada. 

"Perencanaan tersebut meliputi Perencanaan Pengadaan, Pemeliharaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Penghapusan barang milik daerah. Perencanaan tersebut harus mempedomani Standar Barang, Standar Kebutuhan dan/atau Standar Harga kecuali untuk penghapusan. RKBMD ini ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dan dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)," jelasnya.

Diketahui Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) adalah dokumen perencanaan kebutuhan barang milik daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

Acara dihadiri Kasubbag Sekretariat dan perwakilan bidang di Bappedalitbang Kabupaten Banjar. (Bappedalitbang)


Komentar