DPMPTSP Gelar FGD Penyusunan Raperda Tentang Penanaman Modal

Martapura, InfoPublik - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar Menyelenggarakan Focus Gruop Discussion (FGD) untuk menghimpun aspirasi dan masukan dari Instansi terkait dan Masyarakat di Kabupaten Banjar terkait Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Penanaman Modal, di Grand Qin Hotel Banjarbaru, Kamis (22/2/2024).

Acara ini dihadiri oleh Bupati Banjar yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Administrasi Umum SETDA Kabupaten Banjar Rakhmat Dhany, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar Bapak H. Abdul Razak Perwakilan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan, Perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Perwakilan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan, Perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Banjar, Perwakilan Masyarakat, Organisasi Pengusaha, Perwakilan BUMN dan BUMD serta Perwakilan Instansi/Perangkat Daerah terkait.



Asisten Administrasi Umum, Rakhmat Dhany menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Penanaman Modal yang disusun ini merupakan wujud tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Banjar dalam Penyelenggaraan Penanaman Modal dan diharapkan ke depannya Peraturan Daerah ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi Pemerintah Kabupaten Banjar dan Investor pada khususnya dan masyarakat Kabupaten Banjar pada umumnya.



Kepala DPMPTSP Banjar H. Yudi Andrea menyampaikan tujuan dari dilaksanakannya FGD Raperda tentang Penanaman Modal di antaranya adalah memperkuat koordinasi dan sinergi antara Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar dengan stakeholder terkait dalam proses pembahasan dan penyusunan Raperda.  Disamping itu untuk mengakomodir pendapat, saran dan masukan ataupun koreksi dari peserta FGD terhadap draft Raperda yang telah disusun, sehingga kedepannya Raperda ini akan menjadi Perda yang dapat memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Kabupaten Banjar dalam menentukan arah kebijakan penanaman modal juga memberikan kepastian hukum bagi calon investor yang ingin menanamkan modal ataupun investor yang ingin mengembangkan kegiatan penanaman modal di Kabupaten Banjar.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, H. Abdul Razak menyampaikan tentang fungsi legislasi DPRD dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Selain itu beliau juga berharap agar raperda tentang penanaman modal ini tidak merugikan bagi pelaku usaha kecil, dan dapat berdampak terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Banjar.

Kepala Bidang Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan Gusti Muhammad Noor Alamsyah dalam materinya menyampaikan tentang proses fasilitasi dan evaluasi Raperda Kabupaten/Kota, dijelaskan bahwa fasilitasi yang dilakukan Biro Hukum Setda Provinsi terhadap Raperda dilakukan untuk mengetahui ; Aspek Kesesuaian dengan UU di bidang pemerintahan daerah; Aspek Kesesuaian dengan Peraturan Perundang-undangan  sektoral; dan Aspek Kesesuaian dengan Teknik Penyusunan Rancangan (Legal Drafting).

Narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan yang dalam hal ini disampaikan oleh Bahjatul Mardhiah menjelaskan tentang proses pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi raperda. Dijelaskan beliau dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 diatur bahwa pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Perda Provinsi dan juga Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh instansi vertikal kementerian atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di masing-masing provinsi.

Ahmad Rizal Putra, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banjar dalam materinya menyampaikan terkait peran dan fungsi Bagian Hukum Setda Kabupaten Banjar dalam proses pembentukan Perda Kabupaten.



Adapun pembahasan Raperda ini dipimpin langsung oleh Dr. Hj. Erlina selaku tim penyusun Naskah Akademik dan Raperda Kabupaten Banjar tentang Penanaman Modal dari LPPM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dan dipandu Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Banjar Dr. Ridwan Sya’rani, selaku moderator. Pembahasan bertujuan untuk mengakomodir pendapat, saran, masukan dan koreksi yang cukup banyak dari peserta FGD terhadap Raperda yang telah disusun sebagai bahan perbaikan.  Dari pembahasan ini diharapkan Raperda yang telah disusun dapat memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan terkait Aspek Kesesuaian dengan UU di bidang pemerintahan daerah; Aspek Kesesuaian dengan Peraturan Perundang-undangan  sektoral; dan Aspek Kesesuaian dengan Teknik Penyusunan Rancangan.


Komentar