Bappedalitbang Gelar Sosialisasi Tahapan Perencanaan E-Walidata SIPD RI
Martapura, InfoPublik - Dalam rangka memenuhi amanah undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 274, penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah berdasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah, dan surat mentri dalam negeri nomor 600.5.4/48/sj tanggal 6 Januari 2023 tentang implementasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD-RI).
Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Bappedalitbang menggelar acara Sosialisasi Tahapan Perencanaan E-walidata SIPD RI yang dibuka langsung Kepala Bappedalitbang Nashrullah Shadiq yang didampingi Hanafi Sekretaris serta Mujahid Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Kamis (15/2/2024) pagi bertempat di Aula Baiman Bappedalitbang.
Nasharullah menyampaikan bahwa adanya dualisme tentang data yaitu ewalidata dari Kementerian Dalam Negeri (Bina Pembangunan Daerah) dan Satu Data Indonesia (SDI) dari Bappenas yang tujuannya sama-sama dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan. Dua aplikasi ini saling terintegrasi yang artinya diarahkan untuk melakukan pengisian pada Ewalidata.
Acara sosialiasi ini menghadirkan narasumber dari Bappeda Propinsi Kalimantan Selatan Irwan Ari Danu dengan materi tentang pengenalan E-walidata pada SIPD RI serta bagaimana cara penyusunan tahapan pada perencanaan pemilahan data berdasarkan urusan dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Banjar Eddy Erwan Nopianoor, dengan materi Pengenalan Satu Data Indonesia.
Diharapkan kepada walidata pendukung atau produsen data untuk mengimplementasikan SIPD-RI yang salah satunya terkait data statistik sektoral daerah (DSSD) dengan memanfaatkan e-walidata pada informasi pembangunan daerah dalam SIPD-RI yang dapat diakses melalui situs laman https://sipd-ri.kemendagri.go.id/ewalidata.
Kegiatan ini dihadiri seluruh SKPD se Kabupaten Banjar dengan menghadirkan pejabat yang menangani penyediaan data perangkat daerah (penanggung jawab dan operator data). (Bappedalitbang)