Pemkab Banjar Terima Sertifikat Aset Tanah Hutan Pinus 2
Martapura, InfoPublik - Setelah sekian lamanya, kali ini Pemerintah Kabupaten Banjar akhirnya menerima sertifikat Aset tanah Hutan Pinus 2 dari Kantor Pertanahan Banjarbaru.
Serah terima sertifikat tersebut diberikan langsung Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru Fredy Marfin dan diterima langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H. Mokhamad Hilman, di kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, Rabu (31/1/2024).
Sekda Banjar HM Hilman menyampaikan terima kasihnya atas diserahkan sertifikat Aset Tanah Hutan Pinus 2 ini setelah sekian lama proses sertifikasi.
Diungkapkan Hilman, sejak diserahkan oleh Dinas Kehutanan Prov. Kalimantan Selatan ke Pemerintah Kabupaten Banjar berdasarkan Berita acara serah terima Nomor : 181.1/478.A/TN/Dishut tanggal 21 April Tahun 2001 untuk dikelola dan disertifikatkan atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar, baru diawal tahun 2024 ini sertifikat tersebut selesai dibuat.
"Ini sebagai bentuk dari pengamanan Aset Daerah dan instruksi dari KPK RI untuk menghindari adanya penyalahgunaan pemanfaatan Aset Daerah oleh Pihak Lain," ujarnya.
Menurut Hilman, dengan terbitnya sertifikat Hutan Pinus 2 ini agar tetap menjaga fungsinya sebagai paru-paru kota.
"Sekali lagi Pemkab Banjar mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru beserta staf dan jajaran atas bantuan dan kerjasamanya sehingga sertifikat ini dapat diterbitkan," tutupnya.
Hadir juga pada kegiatan ini Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPAD, Bidang Pertanahan PUPRP Banjar, PTAM Intan Banjar dan Bagian Ekonomi Setda Banjar. (Media Center Banjar/Rina/Man)