DKPP Banjar Kembali Menyasar Pedagang Anakan Ikan di Pasar Kertak Hanyar
Martapura, InfoPublik - Seluruh masyarakat dan pedagang anakan ikan seperti anakan haruan, toman dan papuyu diimbau untuk tidak menangkap dan menjual belikan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 tahun 2005 tentang Pengawasan dan Perlindungan Sumberdaya Ikan.
Jika melanggar peraturan tersebut dapat dikenakan sanksi pelanggaran kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 25 juta rupiah.
Terkait hal tersebut Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar melalui Bidang Pengembangan dan Pengawasan Usaha Perikanan bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel, Perumda Pasar Bauntung Batuah Unit Kertak Hanyar dan Satpol PP menggelar sidak kepada sejumlah pedagang anakan ikan di pasar tradisional Kertak Hanyar, Kecamatan Kertak Hanyar, Minggu (28/1/2024) pagi.
Sidak gabungan tersebut menyarankan dan mengajak kepada sejumlah pedagang anakan ikan untuk tidak menjual anakan ikan haruan, toman dan papuyu, serta mendata pedagang anakan ikan dan memberikan lembar imbauan.
Seruan tersebut disampaikan agar masyarakat khususnya pedagang ikan dapat mengetahui dan memahaminya.
Berdasarkan informasi dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalsel ukuran anakan ikan haruan, toman dan papuyu kurang dari 12 cm dilarang untuk diperjualbelikan. (Media Center Banjar/Faidillah/Wahyu/Man)