Disdukcapil Banjar Maksimalkan Lapor Datu Cintapuri Darussalam

Martapura, InfoPublik - Program LAPOR DATU adalah Laporan Kematian Sekaligus Pembuatan Akta Kematian dari Desa/Kelurahan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), diharapkan dengan adanya inovasi ini maka semua kematian yang terjadi dapat tercatat di database kependudukan.

 

Sesuai dengan Surat dari Ditjen Dukcapil Kemendagri Nomor 472.12/1242/Dukcapil pada 17 Januari 2022 tentang Percepatan Penerapan Buku Pokok Pemakaman, Disdukcapil Kabupaten Banjar melalui Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Desa di Kecamatan Cintapuri Darussalam, Rabu (29/11/2023).

 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasi Pemerintahan atau yang mewakili dari 11 (sebelas) Desa di Kecamatan Cintapuri Darussalam.

 

Camat Cintapuri Darussalam, Suyitno menyampaikan bahwa kematian merupakan salah satu peristiwa penting yang dialami oleh setiap manusia.

 

"maka jika ada keluarga yang meninggal harus dicatat dan dilaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dibuatkan Akta Kematiannya", jelasnya.

 

Buku Pokok Pemakaman adalah suatu inovasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yaitu bertujuan untuk mempermudah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam memperoleh data yang valid tentang kematian dan menyarankan masyarakat yang sudah mencatat kematian di buku pokok pemakaman segera membuat akta kematian.

 

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Widi Andriani menjelaskan tentang Penerapan Buku Pokok Pemakaman dan Akta Kelahiran.

 

"Tujuan diterapkannya Buku Pokok Pemakaman dan pelaporan kematian dari Desa/Kelurahan adalah memberikan kemudahan dalam pelayanan administrasi kependudukan melalui grup whatsapp serta meningkatkan kesadaran masyarakat, membangun database yang uptodate dan meningkatkan kepemilikan akta kematian,” jelas Widi dalam paparannya.


Buku Pokok Pemakaman berisikan data antara lain asal Desa/Kelurahan, Kecamatan, nama dan NIK warga yang dilaporkan meninggal dunia, tempat dan tanggal kematian, tempat dan tanggal kelahiran,  nama dan NIK pelapor, nomor WA/ telepon keluarga yang bisa dihubungi.


Buku Pokok Pemakaman juga ditandatangani dan diberi stempel dari Desa/Kelurahan yang mengeluarkan laporan tersebut. (IP Kab. Banjar/Brigade Disdukcapil)


Komentar