Sosialisasi Si Tarung Manis, PUPRP Banjar Kembali Menyasar Delapan Kecamatan
Martapura, InfoPublik – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang
Dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Banjar laksanakan Sosialisasi Petunjuk
pelaksanaan persetujuan bangunan dan sosialisasi Aplikasi Sistem Tata Ruang dan
Bangunan Gedung (Si Tarung Manis) pada 8 (delapan) Kecamatan.
Adapun 8 kecamatan tersebut Maataraman, Cintapuri Darusallam, Paramasan, Pengaron, Simpang Empat, Sungai Pinang, Telaga Bauntung dan Sungai Pinang
Hadir pada acara tersebut Sektretaris Dinas PUPRP Gusti Abu
Bakar mewakili Kepada Dinas, Camat Mataraman Heryanto, perwakilan Kecamatan dan
Desa se-Kabupaten Banjar, di Aula Kantor Kecamatan Mataraman, Kamis (16/11/2023)
Sekretaris DPUPRP Banjar Gusti Abu Bakar mengatakan dalam
pemberian ijin IMB dihapus dan diganti menjadi Persetujuan Bangunan
Gedung (PBG) dan pengaturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan
kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung sehingga dapat mendukung
peningkatan investasi dan ekonomi.
Narasumber Patmo Suryo dari BPPW Kalimantan Selatan menyampaikan
kalo suatu bangunan dirubah spesifikasinya diwajibkan melapor dan setiap
bangunan gedung harus memenuhi standar teknis Bangunan Gedung sesuai dengan
fungsi dan klasifikasinya.
" Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) adalah perizinan
yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah,
memperluas, mengurangi atau merawat bangunan sesuai dengan standar teknis
Bangunan Gedung," jelasnya.
Fahri Anshari Dosen Fakultas Teknik Unlam yang juga sekaligus
sebagai ketua Tim Propisi Ahli Kabupaten Banjar menyampaikan seluruh jenis
layanan di kabupaten Banjar (Dinas PUPRP) akan dilakukan secara daring/online
melalui website sitarung.banjarkab.go.id.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan Ali Akbar menjelaskan
dengan adanya Aplikasi Si Tarung Manis ini Masyarakat lebih mudah dalam membuat
ijin mendirikan bangunan dan tidak perlu tatap muka, sekarang bisa melalui
online sehingga bisa dilakukan kapan dan di mana saja.
“ Jadi kami adakan sosialisasi ini karena sebelumnya belum
pernah di sosialisasi, banyak respon positif dari masyarakat ketika kita
melakukan sosialisasi ini, karena masyarakat tidak tahu bagaimana cara mengurus
PBG, syarat dan petunjuknya seperti apa,” jelas Ali. (IP Kab. Banjar/Brigade
Paramasan Disransyah/Man).