Dinkes Banjar Sosialisasikan Peraturan Menpan RB Regulasi ASN

Martapura, InfoPublik - Dinas kesehatan kabupaten Banjar melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Dan Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Dan Peraturan Kepala Bkn Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat Dan Jabatan Fungsional, di Hotel Roditha Banjarbaru, Rabu (8/11/2023)

 

Hadir seluruh Kepala Subbag Tata usaha UPTD Puskesmas, Labkesda dan Instalasi Farmasi se-Kabupaten Banjar serta 1 orang tenaga fungsional tenaga kesehatan pada masing masing UPTD. 

 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar drg.Yasna Khairina berharap seluruh pemangku Jabatan Fungsional kesehatan yang saat ini sebanyak 1.342 orang dapat menjadi lebih fleksibel dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sehingga birokrasi semakin lincah dan semakin cepat serta memiliki kinerja lebih baik.

 

Ketua Pelaksana, H.M Fakhrurrozie menyampaikan tujuan kegiatan untuk memberikan beberapa informasi terbaru tentang regulasi kepegawaian.

 

Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Dr.Akhmad Yasser dan Akbar Hidayatullah dari BKPSDM Kabupaten Banjar.

 

Nova Dwi Riyanto narasumber dari BKPSDM Banjar tentang penerapan Permenpan no 1 tahun 2023 dan Perka BAKN nomor 3 tahun 2023. Ia menyatakan bahwa Permenpan no 1 tahun 2023 ini mencabut Permenpan RB sebelumnya tentang jabatan fungsional. Dengan Permenpan yang baru ini, Menpan RB menyederhanakan jabatan aparatur sipil negara (ASN) hanya menjadi tiga kelompok. meliputi bidang keahlian, keterampilan, dan teknisi. Tujuannnya agar birokrasi semakin lincah dan semakin cepat.

 

Akbar Hidayatullah lebih banyak menyampaikan tentang penggunaan aplikasi Dispakati, yaitu aplikasi berbasis online yang ditujukan untuk membantu instansi pemerintah pusat/daerah dalam melakukan penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi bagi pejabat fungsional di lingkungannya.

 

Dr.Ahmad Yaser selaku pemateri ketiga menyampaikan sekilas tentang regulasi ASN terbaru yaitu UU nomor 20 tahun 2023 yang secara garis besar memuat tujuh poin penting, yang meliputi: Penguatan sistem merit; Penetapan kebutuhan ASN; Kesejahteraan ASN; Penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi; Penataan tenaga honorer; Digitalisasi manajemen ASN; ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu beliau juga menyampaikan regulasi ASN terkait cuti.

 

“Data kepegawaian Dinas kesehatan Kabupaten Banjar, jumlah tenaga fungsional sebanyak 1.324 orang, terdiri 983 PNS dan 341 PPPK. yang tersebar di 25 UPTD Puskesmas, UPTD PSC 119 Intan Banjar, UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah dan UPTD Instalasi Farmasi Kesehatan. Dari 30 Rumpun Jabatan Fungsional yang ada di Indonesia, Dinas Kesehatan kabupaten Banjar memiliki 15 Rumpun Jabatan Fungsional, antara lain: Dokter, Dokter Gigi, Adminkes, Apoteker, Perawat, Bidan, Terapis Gigi dan Mulut, Penyuluh Kesehatan, Sanitarian, Epidemiolog Kesehatan, Nutrisionis, Analis Kesehatan, Asisten Apoteker, dan fisioterapis,” jelasnya.

 

Menurut penyebarannya, Tenaga Fungsional terbanyak berada di UPTD Puskesmas Martapura 1 (79 orang ), UPTD Puskesmas Martapura Timur (75 orang), UPTD Puskesmas  Aluh Aluh  (68 orang) UPTD Puskesmas Kertak Hanyar (64 orang ), UPTD Puskesmas Gambut (63 orang) dan UPTD Puskesmas Martapura 2 (62 orang). (IP Kab. Banjar/Brigade Dinkes)


Komentar