Meningkatkan Investasi, DPMPTSP Gelar Bimtek Bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Banjar

Martapura, InfoPublik - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar menggelar Bimbingan Teknis Implementasi Berusaha Berbasis Resiko (OSS RBA) dan pelaporan LKPM kepada para Pelaku Usaha di Wilayah Kabupaten Banjar, di Grand Qin Hotel  Banjarbaru, Rabu (1/11/2023).

Kegiatan ini dibuka Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan PM dan Informasi PM DPMPTSP Banjar Muhammad Mahyudi.

Acara ini juga bertujuan untuk memberikan kemudahan penyelenggaraan usaha berbasis resiko kepada Pelaku Usaha di Kabupaten Banjar dalam rangka meningkatkan investasi.

Sementara itu Kepala DPMPTSP H. Yudi Andrea mengatakan Online Single Submission (OSS) merupakan upaya pemerintah untuk Penyederhanaan agar penerbitan perizinan berusaha lebih efektif dan sederhana. 

"Penyelenggaraan Perizinan Berusaha untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha menyampaikan panduan OSS RBA serta cara pengembangan dan perluasan Perizinan Berusaha. Selain itu LKPM juga sebagai tolak ukur realisasi kegiatan Penanaman Modal guna mencapai realisasi Investasi di Kabupaten Banjar," jelas Yudi.

Lebih lanjut Yudi menekankan masih ada beberapa Pelaku Usaha yang belum paham tentang tata cara pelaporan LKPM. Sehingga diperlukan Sosialisasi dan Pelatihan secara langsung terkait panduan Pelaporan LKPM. 

Adapun narasumber M. Arif Rahman menyampaikan bahwa LKPM merupakan kewajiban bagi Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan penanaman modal yang di laporkan melalui https://oss.go.id/ yang mencakup Realisasi Penanaman Modal, Realisasi Produksi  termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal.

Ia juga menjelaskan apabila Pelaku usaha tidak melaporkan LKPM maka akan diberikan  sanksi, bahkan yang paling berat yaitu Pencabutan  Perizinan  Berusaha dan/atau  Penghentian Kegiatan Usaha.(IP Kab. Banjar/Brigade DPMPTSP)


Komentar