Dibutuhkan Siteplan, Hilman : Ciptakan Kejelasan Tata Ruang di Perkomplekan Aston Grand Banua
Martapura, InfoPublik - Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar HM Hilman hadiri Rapat penyelesaian penyerahan fasilitas umum dan syarat penertiban sertifikat hak milik atas rumah susun condotel/apartemen The Grand Banua.
Pada rapat kali ini dihadiri pihak Pengembang PT BAS Sulaiman, Para Eksekutif Aston Grand Banua Hotel Perwakilan BPN Kabupaten Banjar dan Perwakilan DPRKPLH Banjar Rizqon, di Aston Grand Banua Hotel, Gambut, Selasa (31/10/2023) pagi.
Sekda Banjar HM Hilman, menekankan pentingnya menyerahkan Siteplan Aston Grand Banua kepada pihak Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banjar dan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar agar proses penerbitan sertifikat hak milik dapat dilakukan dengan tepat.
"Dengan menyerahkan Siteplan Aston Grand Banua, diharapkan tercipta kejelasan mengenai tata ruang dan kepemilikan properti di The Grand Banua," ucap Hilman.
Menurut Hilman, proses penerbitan sertifikat hak milik yang tepat akan memudahkan pemilik atau penghuni properti dalam melakukan transaksi jual beli, penyewaan, pengalihan hak atas properti ataupun untuk pembangunan beberapa fasilitas umum di Wilayah Perkomplekan Aston Grand Banua.
Selain itu lanjut Hilman, kegiatan ini merupakan upaya bersama untuk memastikan keberlangsungan pengelolaan dan pemilikan properti di Wilayah Perkomplekan Aston Grand Banua yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kejelasan mengenai tata ruang dan kepemilikan properti tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat," tutup Hilman. (Media Center Banjar/RonniEbon/Man)