Hadirkan SI IDAH BANJAR, Permudah Masyarakat Dapatkan Bantuan Hukum

Martapura, InfoPublik - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar HM Hilman Soft Launching aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum Banjar (SI IDAH BANJAR), di Aula Barakat lantai II Kantor Bupati Banjar, Martapura, Jumat (29/9/2023) pagi.

Soft Launching aplikasi dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Sekda Banjar Hilman mengatakan, pemberian bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu, dilaksanakan sejak tahun 2022 setelah dialokasikannya penganggaran dana sendiri karena telah ditetapkannya perda tersebut.

Ia berharap melalui inovasi ini dapat mempermudah pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat Kabupaten Banjar terlaksana dengan efektif dan efisien.

Sementara Kabag Hukum Setda Banjar Ahmad Rizal Putra Jan Sumarta menjelaskan, dalam menghadapi kendala pemberian bantuan hukum mengenai permohonan yang masih diajukan secara manual, maka dibuat aplikasi SI IDAH BANJAR untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat miskin.

“Masyarakat dapat mengajukan permohonan bantuan hukum melalui aplikasi web secara online dan diverifikasi melalui sistem, bekerjasama dengan Dinas Sosial dan Disdukcapil,” jelasnya.

Ahmad Rizal Putra menambahkan secara ketentuan batas waktu dalam pengajuan permohonan dan evaluasi bantuan hukum untuk masyarakat miskin selama 14 hari kerja.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan secara simbolis buku panduan pengguna SI IDAH BANJAR oleh Sekda didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra H Masruri kepada Dinas Sosial P3AP2KB, Disdukcapil, Lembaga Bantuan Hukum Intan Martapura dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Untuk Wanita dan Keluarga Banjarmasin. (Media Center Banjar/Faidillah/Man)


Komentar