DPRKPLH Imbau Pelaku Usaha Kelola Limbah B3 Sesuai Ketentuan

Martapura, InfoPublik - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar laksanakan Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 (Bahan, Berbahaya dan Beracun) di Aula Guest House Sultan Sulaiman Kabupaten Banjar, Rabu (20/9/2023).

Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan kebijakan serta teknis pengelolaan limbah B3 baik dari pusat sampai ke daerah.  

Kepala DPRKPLH Banjar Mursal mengatakan besar harapan kami dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini kedepannya para pelaku usaha/kegiatan dapat melaksanakan kewajiban untuk mengelola limbah B3 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Plh. Kepala Bidang PSLB3, H. Bentung Wibisono juga menambahkan harapan kedepannya agar kita dapat bersama-sama mengelola sesuai ketentuan yang berlaku, tidak hanya sampah, tetapi juga limbah B3 yang dihasilkan khususnya dari kawan-kawan pelaku usaha/kegiatan.

Kegiatan tersebut dihadiri karyawan/i Bidang PSLB3 DPRKPLH Kabupaten Banjar, serta tamu undangan yang berasal dari pelaku usaha/kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Banjar. Serta narasumber Kepala Seksi PLB3, H. Hariyadi. (IP Kab. Banjar/Brigade DPRKPLH/Muhib/P2KL/Melly/PSLB3)


Komentar