Bersama Instansi Terkait, Bappedalitbang Bahas Relokasi Perumahan

Martapura, InfoPublik – Kabupaten Banjar merupakan wilayah yang termasuk kedalam metropolitan Banjarbakula, seiring terjadinya bencana menjadikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mencarikan solusi penanggulangan bencana salah satunya dengan melakukan kegiatan penyusunan untuk rumah korban bencana dan relokasi program pemerintah di Wilayah Banjarbakula, kegiatan tersebut di leading sektori oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan, kegiatan ini dapat berjalan dikarenakan adanya dukungan, aspirasi, koordinasi dan sinkronisasi antar Kabupaten/Kota yang berada di wilayah Banjarbakula.

 

Dalam rangka menciptakan persamaan persepsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Banjar dalam hal menindaklanjuti kegiatan penyusunan site plan DED untuk rumah korban bencana dan relokasi program pemerintah di wilayah Banjarbakula yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

 

Sehubungan dengan hal diatas Bappedalitbang Kabupaten Banjar memfasilitasi kegiatan rapat pembahasan tersebut, bertempat di Aula Mini Bappedalitbang Lantai 2 dengan mengundang SKPD sektor terkait pada Rabu (23/8/2023).

 

Rapat ini dipimpin langsung oleh Herlina Maulidah selaku Kepala Bidang Infratruktur dan Kewilayahan Bappedalitbang Kabupaten Banjar yang didampingi oleh Edy Jaya Kasubbid Kewilayahan.

 

Herlina menyampaikan bahwa untuk lokasi rencana korban bencana perlu disekapati lokasi tersebut dengan syarat lokasi berada di wilayah dataran tinggi dan bebas banjir, terkait mekanisme pembebasan lahan dan hibah lainnya akan dibicarakan lebih lanjut dengan pemerintah provinsi Kalimantan Selatan.

 

“Konsultan perencana dari pemerintah provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan penunjukan lokasi rencana korban bencana yang berada di wilayah Kabupaten Banjar didasarkan pada deliniasi penyusunan siteplan atau DED untuk rumah korban bencana Provinsi Kalimantan Selatan, juga adanya readiness criteria yaitu prioritas lahan yang disepakati merupakan aset daerah serta lahan tersebut untuk kebutuhan korban bencana Banjarbakula,” ujarnya.

 

Dinas PUPRP Kabupaten Banjar menyampaikan penunjukkan lokasi relokasi korban bencana tetap berpedoman dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nomor 4 Tahun 2021-2041 Kabupaten Banjar yang dapat di akses di portal GISTaru dari Kementerian ATR/BPN https://gistaru.atrbpn.go.id/rtronline/.


Berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan SKPD terkait didapatkan lokasi relokasi yang memiliki potensi untuk dikembangkan berdasarkan hasil deliniasi kegiatan Tahun 2022 “Identifikasi Lahan Potensial Sebagai Lokasi Relokasi Perumahan Dikawasan Metopolitan Banjarbakula (DISPERKIM PROV.KALSEL) lokasi dimaksud berada di Kecamatan Karang Intan Desa Padang Panjang seluas + 13 Ha.

 

Peserta Rapat juga bersepakat terkait Tahun Pembebasan lokasi akan dipertimbangkan pada saat penetapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Banjar Tahun 2025-2045.

 

Acara ini dihadiri oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar dan Konsultan Perencana Provinsi Kalimantan Selatan. (Bappedalitbang).


Komentar