HUT Ke-78 RI, 1.486 Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Dapatkan Remisi Umum

Banjarbaru, InfoPublik – Sebanyak 1.486 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan menerima Remisi Umum (RU) pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia tahun 2023.

Surat Keputusan (SK) diserahkan simbolis oleh Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor, di Lapas Banjarbaru, Kamis (17/8/2023).

Kepala Lapas Wahyu Susetyo mengatakan remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara bagi Warga Binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan Lapas Narkotika Karang Intan.



Wahyu Susetyo menjelaskan bahwa pemberian RU telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

“Harapan kita remisi ini menjadi motivasi untuk Warga Binaan selalu berprilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku dan mengikuti pembinaan dengan baik sehingga semakin dekat waktu untuk berkumpul keluarga kembali,” tambahnya.

Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor pada kesempatan tersebut membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada acara pemberian RU HUT ke-78 RI.



"Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," pinta Paman Birin sapaan akrab Gubernur Kalsel.

Hadir bersama pada kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Faisol Ali didampingi para Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kalimantan Selatan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Banjar Raya dan undangan. (Media Center Banjar/arb/ysf/Man)


Komentar