Sertifikasi Aset Pemda, PUPRP Banjar Kembali Sambangi Kecamatan Paramasan
Paramasan, InfoPublik - Dalam rangka sertifikasi aset Pemda yang sudah dilepaskan dari kawasan hutan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar melakukan pengukuran batas tanah Kantor Kecamatan Paramasan dan Puskesmas Paramasan, Rabu (26/7/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Paramasan Muhammad Farid bersama aparat nya, Bahrudin Bidang Pertanahan beserta Tim nya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Camat Paramasan Muhammad Farid menyampaikan aset yang ada di kecamatan Paramasan yang masuk dalam kawasan hutan telah selesai didata dan dikeluarkan dari kawasan hutan kemudian akan dibuatkan sertifikatnya.
Bahrudin pimpinan Tim dari PUPRP Banjar menyampaikan batas tanah Kantor Kecamatan Paramasan dan Puskesmas Paramasan akan dipisah menjadi dua sertifikat.
katanya lagi, selain kantor kecamatan dan Puskesmas semua bangunan dan tanah sekolahan SD, SMP dan SMA juga akan kami data dan akan diusulkan untuk dikeluarkan dari kawasan hutan yang kemudian akan dibuatkan sertifikatnya. (IP Kab. Banjar/Brigade Paramasan Disransyah)