DKUMPP Banjar Sosialisasikan Perizinan Berbasis Resiko kepada Pelaku Usaha
Martapura, InfoPublik - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melaksanakan Sosialisasi Perizinan Berbasis Resiko dalam Rangka Implementasi Sistem OSS RBA pada Sektor Industri Kabupaten Banjar Tahun 2023, di aula kantornya, Martapura, Rabu (5/7/2023).
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh masyarakat/pelaku usaha, dengan melibatkan stakeholder perizinan terkait yang ada di Wilayah Kabupaten Banjar. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyebarluaskan informasi dan implementasi terkait kebijakan perizinan berusaha di daerah. Kegiatan ini juga bertujuan memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam mengakses OSS-RBA untuk memperoleh legalitas perizinan berusaha.
Kepala DKUMPP Banjar diwakili Plh Kepala Bidang Perindustrian Muhammad Fahruzzaini menerangkan bahwa Online Single Submission (OSS) merupakan sistem informasi layanan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
"Pemerintah saat ini telah melakukan berbagai upaya terobosan dalam penyederhanaan peraturan di semua sektor agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini telah diwujudkan melalui terbitnya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan PP N0.28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrian yang merupakan amanat dari undang-undang cipta kerja tersebut. Peraturan ini akan memberikan kemudahan dan kepastian usaha bagi pelaku industri, sesuai dengan maksud dan tujuan undang-undang cipta kerja," jelasnya.
Menurutnya, proses perizinan kegiatan berusaha diubah dari berbasis izin ke risiko, melalui OSS RBA ini, pemerintah mengubah pendekatan perizinan berusaha dari yang sebelumnya berbasis izin (licensi based approach) menjadi berbasis risiko (risk based approach).
Adapun salah satu narasumber pada kegiatan sosialisasi ini dipaparkan oleh Iswidayati dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjar dengan materi Perizinan Berusaha Sektor Industri.
Fahruzzaini menambahkan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam hal ini DKUMPP Banjar untuk meningkatkan pengetahuan para pelaku usaha / IKM tentang tata cara pendaftaran untuk mendapatkan hak akses berupa username dan password yang akan digunakan sebagai kunci masuk dalam penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko melalui aplikasi OSS pada sektor industri, selain itu juga dalam kegiatan ini dilaksanakan fasilitasi pendampingan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko kepada para pelaku usaha yang belum memiliki perizinan sebelumnya untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) pada sistem OSS RBA dan migrasi data bagi para pelaku usaha yang telah memiliki NIB pada OSS versi sebelumnya.
"Dengan memiliki izin usaha, pelaku usaha dapat menjalankan operasional bisnis secara aman dan nyaman sehingga tidak perlu khawatir hal hal yang dapat menjadi kendala dalam mengembangkan usahanya serta mempermudah dalam mengembangkan usahanya dengan mengajukan kredit-kredit ringan dari pemerintah yang menjadi persyaratan saat ini dimana untuk usaha sekala kecil minimal sudah memiliki NIB (nomor Induk Berusaha)," terangnya
"Dengan dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dalam Rangka Implementasi Sistem OSS ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat/pelaku usaha terkait pentingnya perizinan berusaha, serta dapat memberikan solusi kepada setiap pelaku usaha yang masih mengalami kendala atau kesulitan dalam pengurusan perizinan yang berkaitan dengan penggunaan aplikasi OSS khususnya bagi para pelaku usaha/IKM pada sektor industri," pungkasnya. (Ahmad Rifai'e/InfoPublik/Brigade Manis DKUMPP)