Lindungi Pekerja Migran, Pemkab Banjar dan BP2MI Tanda Tangani Nota Kesepakatan

Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani secara simbolis menandatangani nota kesepakatan tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Aula KH.Abdurrahman Wahid Kantor BP2MI, Jakarta, Senin (19/6/2023 ).

 

MoU tersebut merupakan bentuk kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Banjar dengan BP2MI dalam menjamin hak perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

 


Pada agenda tersebut H Saidi Mansyur mendapat kesempatan memberikan sambutannya mewakili 13 kepala daerah serta lembaga pendidikan, kesehatan dan lembaga swasta yang berhadir pada agenda penandatangan MoU tersebut.

 

Saidi Mansyur mengapresiasi dan sangat menyambut baik diadakannya nota kesepakatan yang digagas oleh BP2MI. Menurutnya permasalahan pekerja migran merupakan isu kompleks yang menjadi PR harus jadi perhatian bersama.

 

“ Atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar dan mewakili kawan-kawan bupati, walikota, akedimisi, lembaga rumah sakit, lembaga swasta yang berhadir hari ini kami mengapresiasi dan menyambut baik nota kesepakatan yang bertujuan untuk memenuhi hak perlindungan terhadap PMI ini,” ungkap Saidi.

 

Dikatakannya, agenda tersebut merupakan langkah dan upaya nyata keseriusan pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga-lembaga terkait, dalam memberikan hak terhadap pekerja migran Indonesia. Sebab, disamping berkontribusi dalam perluasan kesempatan kerja, Pekerja Migran Indonesia memiliki kontribusi terhadap perekonomian selama ini.

 

"Kami selaku pemerintah daerah berkomitmen menjamin hak pekerja migran Indonesia sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah. Semoga tidak ada lagi kasus maupun permasalahan PMI di seluruh Indonesia,” tegasnya.

 


Sementara itu Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, salah satu hal yang menjadi prioritas BP2MI adalah pemberantasan sindikat penempatan pekerja migran Indonesia secara illegal.

 

Benny juga mengungkapkan, bahwa devisa negara dari pekerja migran senilai Rp. 159,6 triliun per tahun serta menjadi penyumbang devisa terbesar keempat di Indonesia.

 

Dengan demikian, sudah saatnya kepala daerah untuk turut berperan dalam memberikan pelayanan dan perlindungan secara maksimal terhadap para pekerja migran. Karena sudah sangat banyak para pekerja migran yang menjadi korban penempatan illegal.

 


“Sekarang sudah saatnya kita merapatkan barisan mulai dari kepala daerah hingga ke tingkat pusat untuk bersama-sama memberikan perlindungan kepada para pekerja migran yang bekerja di luar negeri,” pungkas Benny. (Media Center Banjar/Ppn/Man)


Komentar