Mendorong Peran dan Fungsi Ormas, Bakesbangpol Lakukan Pembinaan
Martapura, Infopublik - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banjar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Organisasi Masyarakat (Ormas). Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bakesbangpol yang diwakili Sekretaris Wasis Nugraha, di Treepark Hotel Kertak Hanyar, Senin (19/6/2023).
Wasis Nugraha menyampaikan bahwa peran serta Ormas/ Forum merupakan kontribusi besar dalam mengawal setiap kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah khususnya di Kab Banjar ini. Hal ini terus kita lanjutkan supaya ada kemitraan positif, antara pemerintah dengan masyarakat.
“Bila ada Ormas/ Forum yang masih belum melaporkan keberadaannya, agar secepatnya melaporkan diri sehingga tujuan keberadaan Ormas/ Forum bisa segera dievaluasi,” imbau Wasis.
Menurutnya pada tanggal 14 Februari 2024 nanti saya yakin masyarakat sudah berkelompok-kelompok dalam menentukan pilihannya, harapan saya semua masyarakat dapat dengan bijak dalam membangun kerukunan sosial.
“Tidak lupa untuk tetap mengingat Empat pilar kebangsaan memberikan pembelajaran lebih mengenai Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, guna meningkatkan kesadaran kita tentang kehidupan berbangsa dan bernegara bersama masyarakat," tuturnya.
Ditambahkan Kabid Politik dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Rusydah dengan diadakannya sosialisasi ini, harapannya, seiring dengan semakin banyaknya badan perkumpulan ataupun Ormas yang hadir di Kab. Banjar, masyarakat dapat semakin memahami aturan yang berlaku dan memperlancar proses pendirian, ataupun perubahan suatu badan perkumpulan atau Ormas serta proses pengurusan legalitasnya.
“Sementara itu dalam pemaparannya, mendorong semua Ormas memiliki legal standing baik berbentuk badan hukum maupun surat keterangan terdaftar,” imbuhnya.
Kabid Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi Hj. Jufrida Khairani juga menyampaikan ormas didikan oleh masyarakat secara sukarela, kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Nasional Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Larangan-larangan bagi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) diatur dalam Pasal 59 Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menyatakan bahwa setiap Ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan, melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, juga mengumpulkan dana untuk partai Politik.
Ormas juga dilarang melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial. Hal penting lain yang ditegaskan adalah bahwa Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.
“Bagi yang melanggar, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian bantuan dan/atau hibah, penghentian sementara kegiatan; dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum,”Jelas Jufrida
Selain itu Kepala Bidang Pelayanan Hukum Prov-kalsel H. Riswandi Juga menyampaikan Pedoman Penggunaan Nama Ormas Pasal 59 ayat (1) UU Ormas (larangan) menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan.
“Larangan atribut ormas yg menyerupai pemerintahan, tanpa ijin menggunakan lambang-lambang tertentu. Pengawasan thp ormas ada pengawasan internal dan pengawasan eksternal. Apabila ada pelanggaran terdapat sanksi administratif pelanggaran dan sanki tindak pidana," tutupnya.
Adapun narasumber di kegiatan sosialisasi ini, yakni Kabid. Ketahanan Ekososbud, Agama, & Ormas Prov-Kalsel, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kalsel. Turut hadir, para Pengurus Ormas/ Forum Kab Banjar. (IP Kab. Banjar/Brigade/Yati/Bakesbangpol)