Penyuluhan Hukum Bagi PUMK di Kabupaten Banjar

Martapura, InfoPublik - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar turut serta mendukung dan mensukseskan kegiatan Penyelanggaraan Penyuluhan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil (PUMK) Kabupaten Banjar, di Hotel Grand Dafam Q Banjarbaru, Selasa (30/5/2023).

Kegiatan tersebut diselenggarakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkopukm) RI.  Dengan diadakannya penyuluhan hukum bagi pelaku usaha mikro diharapkan para pelaku usaha dapat mengetahui cara pendirian perseroan perorangan dan kiat-kiat dalam menghadapi permasalahan hukum dalam menjalankan usahanya serta tahu dan mengerti bentuk bantuan dan cara mengakses layanan bantuan dan pendampingan hukum.

Sekretaris  DKUMPP Banjar Linda Yuniarti mengatakan begitu besar perhatian pemerintah kepada usaha mikro pada saat ini, tidak hanya dalam hal bantuan hukum  namun juga diberikan kemudahan bahkan sampai digratiskan hal perijinan berusaha, sertifikat produk (PIRT, HALAL,MEREK,SNI) disamping itu juga ada kemudahan akses permodalan, sertifikat hak atas tanah (SHAT) serta  banyak kemudahan -kemudahan lainnya hal ini dilakukan dalam rangka menciptakan pelaku usaha mikro kecil yang tangguh, mandiri dan berdaya saing.

Lebih jauh Linda menjelaskan, dukungan penyelenggaraan kegiatan pelatihan Penyuluhan Hukum Bagi UMK ini dengan memanfaatkan sarana yang diberikan oleh Kemenkopukm yang bertujuan  untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh PUMK berkaitan dengan kegiatan usaha  dan meningkatkan literasi PUMK terhadap peraturan perundang undangan berkaitan langsung dengan kegiatan usaha.



“Dengan adanya kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Banjar khususnya pelaku UMK dalam meningkatkan Pengetahuan pelaksanaan penyuluhan hukum tentang peraturan pendirian perseroan perorangan dan kiat-kiat menghadapi permasalahan Hukum bisnis bagi usaha mikro. Terutama dalam menghadapi tantangan perkembangan zaman yang sangat pesat perubahannya," terang Linda didampingi Kabid Usaha Mikro Rudy Mulyadi.

Diakhir kegiatan Linda juga menyampaikan mewakili Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kemenkopukm atas kesempatan yang diberikan, semoga tahun depan mendapatkan kesempatan lagi yang lebih luas.

Adapun kegiatan pelaksanaan penyuluhan Hukum Bagi UMK ini diikuti oleh 40 peserta yang dikhususkan untuk pelaku usaha mikro dan kecil “ masyarakat “ Kabupaten Banjar dan telah melewati proses seleksi  dari DKUMPP Kab. Banjar. (Rosita/InfoPublik/Brigade Manis DKUMPP)


Komentar