Pelaporan Pajak Penghasilan dan PPN Atas Emas Belum Maksimal
Martapura, InfoPublik - Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura Heri Sukoco menyampaikan informasi terkait “Pajak Penghasilan Dan PPN Atas Emas ” pada sesi talkshow Radio Suara Banjar, Senin (29/5/2023) pagi.
Menurut Heri Sukoco, peraturan ini sebenarnya aturan lama namun diperbaharui pada isi peraturan yang tertuang dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023 yang pada garis besarnya membahas mengenai Pajak Penghasilan (Pph) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan Emas. PMK ini sendiri ditetapkan pada 28 April 2023 dan mulai berlaku sejak 1 Mei 2023.
“Jadi sebenarnya ini bukanlah hal baru sudah ada sejak lama tetapi hanya untuk emas perhiasan, untuk emas batangan baru dikenakan karena dulu dikecualikan dari objek PPN untuk PMK yang terbaru ini mencakup emas perhiasan, emas batangan, atau apapun itu yang mengandung emas merupakan objek,” jelas Heri.
Ditambahkan Heri, hal tersebut juga terkait jasa baik jasa modifikasi, jasa perbaikan, jasa pelapisan, jasa penyepuhan, jasa pembersihan dan jasa lainnya yang sejenis dengan emas perhiasan.
Mendampingi talkshow kali ini Staf Penyuluh KP2KP Martapura Dheza mengatakan, ada sekitar 400 an pelaku usaha UMKM di bidang jasa emas di Kabupaten Banjar, namun baru kurang lebih 100 an orang saja aktif dalam pelaporan SPT nya.
Dalam kesempatan ini Ia mengingatkan kembali agar para pelaku UMKM tersebut untuk aktif dalam pelaporan pajaknya. (MC Kominfo Kab. Banjar/Pepen/Man)