Panwaslu se-Kabupaten Banjar Ikuti Rakor Data dan Informasi

Martapura, InfoPublik - Diikuti oleh seluruh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Banjar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar rapat koordinasi (Rakor) Data dan Informasi dengan tema “Menuju Bawaslu Banjar Yang Inovatif Demi Tercapainya Keterbukaan Informasi Publik Pada Pemilu Serentak 2024” di Grand Dafam Syariah Banjarbaru, Senin (15/5/2023) pagi.

Ketua Bawaslu Banjar Fajeri Tamzidillah yang membuka kegiatan berharap peserta dapat memahami alur penyampaian serta memilah informasi dan data termasuk semua info terkait Pemilu Serentak 2024.

“Kegiatan juga dalam rangka persiapan pemberkasan data penanganan pelanggaran pada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Banjar pada Pemilu 2024 sebagai upaya lembaga pengawas pemilu yang informatif,” jelas Fajeri.

Pemateri Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar Muhari menjelaskan, keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudan tidak berbelit karena dilayani satu pintu.

“Terkait data dan informasi untuk pengelolaan di Kabupaten Banjar yaitu untuk penyajian informasi publik melalui website dan radio pemerintah (RSB) sedangkan data pemerintah daerah dengan “Satu Data” dan data informasi publik melalui mitra kerjasama media online, cetak, radio dan tv,” jelas Muhari.

Dirinya menambahkan PPID juga punya beberapa kewenangan di antaranya menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai perundangan yang berlaku dan meminta serta memperoleh informasi dari unit kerja/satuan kerja yang menjadi cakupannya juga menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat atau tidaknya di akses oleh publik. (MC Kominfo Kab. Banjar/Pepen/Man)


Komentar