Siswa SMKN 1 Martapura Diedukasi Pelaksanaan Pemilih Pemula Pemilu 2024

Martapura, Infopublik- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banjar edukasi siswa siswi SMKN 1 Martapura, melalui Sosialisasi Pemilih Pemula Untuk Jenjang Pendidikan Menengah di Kabupaten Banjar Tahun 2023.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam Rangka Pilpres, Pileg dan Pilkada Serentak Tahun 2024, di Aula SMKN 1 Martapura, Selasa (9/5/2023).

Asisten Administrasi Umum Rahmad Dhani mengatakan kegiatan sosialisasi pemilih pemula merupakan bagian dari sosialisasi Pemilu tahun 2024, menurutnya kegiatan itu sangat bagus karena sasarannya adalah anak-anak muda para pelajar karena tahun 2024 mereka sudah memiliki hak pilih. 

"Kenapa harus ada pemilu, Demokrasi menjadi salah satu sistem politik yang paling banyak dianut oleh negara-negara di dunia. Indonesia merupakan salah satu negara yang menjalankan sistem politik demokrasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahannya.



Terdapat beberapa pilar yang menjadi prasyarat berjalannya sistem politik demokrasi, yaitu: Adanya penyelenggaraan pemilu yang bebas dan berkala; Adanya pemerintahan yang terbuka, akuntabel dan responsif; Adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM); Berkembangnya civil society dalam masyarakat

“Budaya politik  juga memiliki pola sikap, keyakinan, dan perasaan tertentu yang mendasari, mengarahkan, dan memberi arti kepada tingkah laku dan proses politik dalam suatu sistem politik, mencakup cita-cita politik ataupun norma yang sedang berlaku dalam masyarakat politik,” ungkap Dhani.

Menurut Dhani politik merupakan bagian dari kehidupan kita yang memberikan aspirasi melalui jalur politik. Saya kira anak-anak ini juga banyak yang punya potensi untuk nanti bisa berkiprah di politik. Kegiatan ini jadi salah satu upaya mengembalikan kepercayaan anak muda terhadap politik.

“Mereka harus mendapatkan pendidikan politik yang baik, jangan sampai mereka terpengaruh oleh isu hoaks dalam mencari dan menentukan calon pemimpin, sehingga mereka bisa mendapatkan informasi jelas dan benar tentang calon pilihannya baik di Pilkada maupun Pilpres, dengan ini kami ingin para pemilih pemula ini mendapatkan pendidikan politik yang benar” tandas dia.



Dasar Hukum Pelaksanaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik. (IP Kab.  Banjar/Brigade Bakesbangpol/Yati)


Komentar