KPU Banjar Harapkan Balon Anggota DPRD Segera Persiapkan Persyaratan Dokumen
Martapura, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Koordinasi (rakor) Pengajuan Bakal Calon (Balon) anggota DPRD untuk pemilu tahun 2024 bersama pihak terkait, di Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru, Jumat (28/4/2023) pagi.
Ketua KPU Banjar Muhaimin yang membuka kegiatan mengatakan, tujuan dilaksanakannya rakor ini adalah untuk menyampaikan regulasi atau peraturan-peraturan yang mengatur tentang pencalonan legislatif.
” Kami menyampaikan materi- materi terkait persiapan serta hal-hal yang harus dipersiapkan balon oleh parpol, terkait dengan persiapan pengajuan calon anggota DPRD pada 1-14 Mei 2024,” ungkap Muhaimin.
Kepada partai politik termasuk para caleg, lanjut Muhaimin KPU juga mengimbau untuk mengurus seluruh dokumen persyaratan balon mulai dari e KTP, ijazah, SKCK dan lain sebagainya agar dipersiapkan lebih awal.
Ditambahkan, untuk kelancaran kegiatan, dalam rakor juga disampaikan kepada para stakeholder terkait dengan pencalonan untuk pemilu legislatif agar saling mendukung.
” Kami juga mengundang Bawaslu, TNI/Polri serta instansi terkait lainnya seperti Disdukcapil, RSUD Raza, Kesbangpol dan Disdik agar dapat memudahkan KPU dalam hal penerbitan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan syarat pengajuan maupun balon yang akan maju kontestasi politik pemilu 2024 sebagai calon legislatif,” tutup dia. (MC Kominfo Kab. Banjar/Fuad/Khairin/Man)