Audiensi Kewenangan Pemanfaatan Kawasan Hutan dan Riam Kanan di Aranio

Martapura, InfoPublik - Dalam rangka koordinasi kebijakan yang biasanya menjadi permasalahan rencana pembangunan di kecamatan Aranio yang terbentur kewenangan.

Dalam hal ini Bappedalitbang melalui Bidang terkait yaitu Ekonomi dan Sumber Daya Alam melaksanakan Audiensi terkait kewenangan dalam pemanfaatan dan pemberdayaan masyarakat di dalam kawasan hutan dan Riam Kanan, Selasa (11/4/2024).

Kepala Bappedalitbang Banjar Riza Dauly menyampaikan audiensi ini adalah untuk mendiskusikan terkait kewenangan dalam pemanfaatan dan pemberdayaan masyarakat di dalam kawasan hutan dan Riam Kanan.

"Permasalahan yang mendasar di Kecamatan Aranio adalah karena berada dalam Kawasan hutan sehingga sulit dilakukan pengembangan, harus melalui  ijin Dinas Kehutanan baik itu untuk sektor pariwisata, perikanan maupun fisik prasarana. Saat ini pengembangan yang ingin dilakukan di Kecamatan Aranio adalah pembangunan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Puskesmas," ujar Riza didampingi Kabid Ekonomi dan SDA Santi Nurlaela.

Sementara itu dari KPH Kayu Tangi mengatakan sekarang ini masyarakat bersama Dinas Kehutanan sudah melakukan pengelolaan hutan secara bersama-sama dengan catatan wilayah kehutanan itu tidak diperjualbelikan baik itu kawasan hutan lindung, hutan produksi maupun kawasan hutan konservasi,  itu hanya untuk hak pengelolan saja.

Dari urusan kepariwisataan, ada beberapa pengelolaan kepariwisataan yang terkait dengan kawasan hutan konservasi seperti destinasi wisata matang keladan, pulau pinus, bukit batu, pa’au dan tahura. 

Disbudporapar Banjar Irwan Jaya mengharapkan adanya  kriteria dari pemegang kewenangan terkait pemberdayaan di dalam kawasan hutan karena pariwisata perlu dukungan pengembangan dan segera dibuatkan PKS (Perjanjian Kerjasama).

Ada tiga kementerian yang terkait dalam pemanfaatan dan pemberdayaan masyarakat di dalam kawasan hutan dan Riam Kanan di Kecamatan Aranio.

"Kementerian ESDM untuk lokasi waduk riam kanan yang berwenang PLTA
Kementerian PUPR, Untuk aliran sungai riam kanan yang berwenang BWS
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk Kawasan hutan di sekitar waduk riam kanan yang berwenang adalah Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).
Apabila ada  usulan pemberdayaan masyarakat baik untuk sektor pariwisata,  perikanan maupun usulan fisik,  maka akan dilakukan verifikasi oleh masing-masing pemegang kewenangan," jelas Irwan.

Hadir Anggota rapat terdiri dari Badan Wilayah Sungai Kalimantan III, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, UPT. Tahura Sultan  Adam, KPH. Kayu Tangi Provinsi Kalimantan Selatan, BPKPAD Kabupaten Banjar, DPRKPLH Kabupaten Banjar, Disbudporapar Kabupaten Banjar, DKPP Kabupaten Banjar, Dinas Pertanian Kabupaten Banjar, DPUPR Kabupaten Banjar, Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, DPMD Kabupaten Banjar, Kecamatan Aranio, Bidang Perencanaan dan Pengendalian dan Evaluasi, Bidang infrastruktur dan kewilayahan Bappedalitbang Kabupaten Banjar, Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia. (IP Kab. Banjar/Brigade Bappedalitbang)


Komentar