DKUMPP Fasilitasi Periizinan bagi Usaha Mikro di Desa Sungai Alang

Martapura, InfoPublik - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melalui Bidang Usaha Mikro melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Kemudahan Perizinan Bagi Usaha Mikro, Senin (20/3/2023).

 

Kepala DKUMPP mengharapkan bahwa salah satu komponen penting dalam sebuah kelembagaan untuk bidang Usaha Mikro yaitu melakukan pemenuhan izin usahanya sesuai dengan usaha yang dijalankannya.

 

Kegiatan ini memiliki tujuan agar semakin banyak jumlah pelaku usaha mikro yang terdaftar secara legal dan dengan demikian semakin mendorong pelaku UMKM  untuk naik kelas sesuai mandat dari Presiden Jokowi dan tujuan kita bersama.

 

Oleh karena itu Kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Kemudahan Perizinan bagi Usaha Mikro tahun ini menjadi salah satu bentuk perhatian Pemerintah melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Banjar untuk memberikan motivasi kepada semua Pelaku Usaha Mikro untuk lebih memperhatikan legalitas perizinan usahanya dan dapat mengelola usahanya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Kepala Bidang Usaha Mikro Rudy Mulyadi, menyampaikan bahwa Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka pembinaan serta memberikan pemahaman kepada pelaku Usaha Mikro agar sesegera mungkin untuk melakukan pemenuhan  izin usahanya seperti :

 

a.   Nomor Induk Berusaha (NIB)

b.   Kemasan, Label dan Merk

c.   Sertifikat Produksi Industri Rumah Tangga (SP-IRT)

d.   Ijin sertifikat Halal

 


Saat ini kami melakukan Kegiatan sosialisasi Fasilitasi Kemudahan Perizinan bagi Usaha Mikro dengan sistem jemput bola yang dilaksanakan langsung di Desa Sungai Alang 1 Kecamatan Karang Intan agar semua Pelaku Usaha Mikro dapat melakukan pemenuhan izin usahanya. (Rusmini/InfoPublik/Brigade Manis DKUMPP)


Komentar