Cegah PMI Nonprosedural, Disnakertrans Komitmen Lindungi Migran Indonesia

Martapura, InfoPublik - Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan sebuah istilah pengganti Tenaga Kerja Indonesia (TKI), yang saat ini sudah 9 juta bekerja di luar negeri.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banjar I Gusti Nyoman Yudiana saat membuka Sosialisasi Migrasi Aman dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, di Aula Dinas Pendidikan Banjar, Martapura, Kamis (16/3/2023).

"Saat ini ada 59 orang PMI di Kab. Banjar, namun masih banyak PMI Nonprosedural setidaknya ada 3 orang. Persoalan seperti ini yang ditangani oleh BP3MI," ujar Nyoman.

Menurut Nyoman, adanya kegiatan ini adalah langkah untuk mencegah masyarakat yang hendak menjadi PMI Nonprosedural. Pemkab Banjar menghendaki bisa melindungi PMI.

"Kepada Kepala Desa bisa menyampaikan kepada masyarakat bagaimana manfaat dan menjadi PMI Prosedural. Rencananya nanti ada PMI yang sifatnya keahlian seperti perawat yang akan bekerja ke luar negeri," pesan Nyoman.

Sementara narasumber dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah, Hard Frankly Merentek menyampaikan tugas dan tanggung jawab pemerintah baik dari Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Desa sesuai dengan amanat UU Nomor 17 Tahun 2018.

"Pemerintah Desa sebagai ujung tombak deteksi dini proses penempatan dan perlindungan calon PMI. Kewenangan Pemerintah Daerah terkait izin dan rekrutmen PMI serta menyiapkan keterampilan calon PMI. Sedangkan, Pemerintah Pusat kewenangan umum terkait norma dan nilai mengatur tata kelola penempatan dan perlindungan PMI," jelas Frankly.

Diakhir paparannya, Frankly menambahkan Pembagian kewenangan ini diharapkan memberikan jaminan perlindungan kepada calon PMI dan keluarganya.

Adapun peserta yang hadir dari Kecamatan Karang Intan, Martapura, dan Martapura Timur serta beberapa Perusahaan di Kab. Banjar. (IP Kab. Banjar/Brigade Disnakertrans)


Komentar