DKUMPP Lakukan Pengawasan dan Pengendalian Industri di Kabupaten Banjar

Martapura, InfoPublik - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melalui Bidang Perindustrian melakukan Pengawasan dan Pengendalian berupa pemantauan ke Perusahaan / IKM yang perizinan berusahanya terbit otomatis di sistem OSS – RBA dalam kurun waktu Triwulan I tahun 2023. 

Pemantauan dilakukan dari 9 - 15 Maret 2023 kepada 20 pelaku usaha / IKM yang tersebar di wilayah Kecamatan Martapura, Astambul,  Mataraman, Simpang Empat, Gambut dan Kertak Hanyar.

Kepala Seksi Pengendalian Izin Usaha Industri, Gafilusi Gafar, Kamis (16/3/2023) menginformasikan bahwa kegiatan Pemantauan ini dilakukan untuk mengetahui sampai sejauh mana pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang Perindustrian oleh perusahaan / Pelaku IKM yang dipantau pada 6 (enam) wilayah tersebut.



Dijelaskannya, Ruang lingkup kegiatan Pemantauan ini  meliputi  Perizinan berusaha yang dimiliki,  pemenuhan terhadap kewajiban sebagaimana termaktub di NIB pelaku usaha tersebut (seperti memiliki akun SIInas dan penyampaian data industri  yang akurat, lengkap dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui SIInas), Kesesuaian kepemilikan usaha, Kesesuaian kegiatan usaha dengan bidang usaha Perizinan Berusaha, Kesesuaian kegiatan  usaha dengan skala  usaha pada Perizinan Berusaha, Kesesuaian fasilitas produksi dengan kapasitas sesuai dengan perizinan berusaha, dan adanya sertifikat – standarisasi produk  seperti  PIRT, Halal, Merek, BPOM, SIPA, SNI , Laporan Hasil Uji Lab  dan persyaratan lain sebagainya menyesuaikan dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha / bisnis.

"Hasil pengawasan dan pengendalian di lapangan,  ditemui beberapa pelaku usaha yang KBLInya  belum sesuai dengan kegiatan usahanya, KBLI yang dipilih tidak termasuk sektor industri,  belum melakukan pemenuhan kewajiban berusaha, Lokasi usaha yang tidak berada di wilayah Kabupaten Banjar,  sertifikat - standarisasi produk belum lengkap/dipenuhi . Terkait temuan di lapangan maka  dilakukan pembinaan dan saran saran perbaikan oleh tim wasdal," papar Gafilusi.

Ditambahkan Kepala Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Industri Nasional Zairina Fitriani menyampaikan bahwa komitmen pemenuhan kewajiban berusaha di sektor industri terutama untuk skala usaha mikro / kecil yang perijinannya terbit secara otomatis di Sistem OSS – RBA.

"Untuk itu, maka tim SIINas menginformasikan kepada pelaku usaha akan pentingnya melakukan pelaporan data secara rutin melalui SIINas dalam mempermudah dan mempercepat penyampaian, serta penyebarluasan informasi industri secara akurat sebagai dasar pengembangan industri," ujar Zairina.

Selain itu, menurut Zairina dalam rangka mendukung target Nasional dan Provinsi Kalimantan Selatan untuk tahun 2023 ini Kabupaten Banjar menargetkan sebanyak 83 Unit usaha terdaftar di SIINas dan  mengupayakan pelaku usaha agar  rutin menyampaikan laporan per semester setiap tahunnya.



Sementara itu secara terpisah, Kabid Perindustrian Lily Agustriana berharap dengan kegiatan ini dapat membantu mewujudkan iklim usaha yang kondusif di Kabupaten Banjar dalam mempercepat IKM naik kelas.

"Sedangkan pelaporan pelaku usaha ke SIINas adalah implementasi dari Permenperin RI No. 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri dan Info Lain melalui SIINas," pungkas Lily. (IP Kab. Banjar/Ahmad Rifa'ie/InfoPublik/Brigade Manis DKUMPP)


Komentar