Pemkab Banjar Sosialisasikan Dana Hibah dan Kewajiban Penerima

Martapura, InfoPublik - Guna mendukung dan memperlancar mekanisme dan tata cara penginputan pengamanan dan ketertiban yang bersumber pada APBD Kabupaten Banjar serta mengoptimalkan kemaslahatan masyarakat, dilaksanankan Sosialisasi Implementasi Regulasi Hibah dan Bantuan Sosial sekaligus Pendampingan Cara Penginputan Proposal Hibah ke aplikasi SIPD, di Aula Barakat, Selasa (14/3/2023) pagi.

Bupati Banjar H Saidi Mansyur diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Rakhmad Dhani mengatakan, bantuan dan hibah merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada lembaga/organisasi masyarakat di Kabupaten Banjar.



“Semua lembaga/organisasi di Kabupaten Banjar boleh mengajukan hibah sepanjang memenuhi syarat yang diamanatkan Undang-Undang,” ungkap dia.

Ditambahkannya, penerima dana hibah wajib menggunakan dana hibah tersebut sesuai proposal yang disetujui dan dicantumkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama. Penggunaan dana hibah tidak boleh digunakan selain yang tertuang di dalam NPHD dan berkewajiban membuat laporan sebagai pertanggungjawaban.

Sementara Kabag Kesra Setda Kabupaten Banjar H Sawiyan menjelaskan, Peserta yang mengikuti sosialisasi terdiri dari 3 unsur.

“Yang pertama dari Badan/Lembaga ada 3, kedua Masjid/Langgar/Pusat Beribadah ada 12, dan ketiga dari Pesantren/Yayasan Pendidikan ada 15 masing-masing 3 orang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara,” jelas Sawiyan.



Sosialisasi ini diisi dengan pemaparan materi dari narasumber dan pendampingan kepada peserta terkait cara penginputan proposal hibah ke aplikasi SIPD. (MC Kominfo Kab. Banjar/Rif'ah/Umar)


Komentar