Masa Transisi, Masyarakat Diminta Tetap Jaga Prokes
Martapura, InfoPublik - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar Yasna Khairina dalam amanatnya menyampaikan, sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun Tahun 2022, tanggal 30 Desember lalu, maka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dihentikan, namun status pandemi masih berlaku karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh organisasi dunia World Health Organization (WHO).
Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi pembina apel kerja gabungan lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar, di halaman Kantor Bupati Banjar Martapura, Senin (27/2/2023) pagi.
“Kita sekarang berada dalam masa transisi menuju endemi, agar tidak terjadi lonjakan kasus, kita tetap diwajibkan menjaga prokes, antara lain tetap memakai masker dengan benar terutama pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit termasuk dalam transportasi publik,” jelas Yasna.
Ia juga mengungkapkan hal yang menggembirakan, dari Sero Survey (Survey Darah) guna mengetahui antibodi masyarakat telah tiga kali melalukan pengambilan darah. Terakhir Januari 2023 hasilnya 99,5 persen masyarakat Kabupaten Banjar telah terbentuk antibodinya.
“Artinya hampir seluruh masyarakat di Kabupaten banjar antibodinya terbentuk, salah satunya melalui vaksinasi, selain itu juga terbentuk secara alami karena pernah mengalami terkena Virus Covid-19,” tambah dia.
Apel kerja gabungan ini diikuti oleh Sekda Banjar, pejabat eselon II, III, IV dan pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional serta karyawan/karyawati lingkup Pemkab Banjar. (MC Kominfo Kab. Banjar/Rif'ah/Khairin/Man)