Guiding Block RTH Demang Lehman di Curi
Martapura, InfoPublik - Mendapatkan informasi melalui Group WhatsApp, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar dikejutkan oleh adanya laporan dan kiriman video tindakan pencurian blok-blok penunjuk jalan atau guiding block Senin (13/2/2023).
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Sutiyah Sekdes Indra Sari, Aluminium penunjuk jalan disabilitas di taman Stadion Demang Lehman di curi, malingnya melarikan diri, barang bukti masih diamankan di rumah warga.
"Pencurian yang dilakukan terjadi pada malam tadi (12/2/2023) dan malam-malam sebelumnya, dan sudah dilaporkan kepada Pak Agus (Satpol pp) Babinsa dan Bhabinkamtibmas," jelas dia.
Berdasarkan peraturan daerah (perda) Nomor 7 tahun 2016 tentang Ruang Terbuka Hijau kawasan perkotaan pada pasal 27 ayat (2) berbunyi "setiap orang atau badan dilarang merusak sarana penunjang dan properti RTH milik/dikuasai pemerintah daerah.
Fasilitas guiding block ini dibangun sebagai upaya pemerintah kabupaten memberikan akses bagi penyandang tunanetra dan disabilitas agar dapat berjalan kaki secara mandiri mengikuti blok-blok penunjuk jalan atau guiding block tersebut.
Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup Yunida Rosniar langsung menginstruksikan buat surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengamankan beberapa RTH termasuk RTH Demang Lehman yang merupakan aset dari pemerintah kabupaten Banjar
Diharapkan dengan adanya patroli rutin yang dilakukan oleh Penegak Perda tersebut, tindakan serupa dapat dicegah dan yang terbukti bersalah mendapat sanksi yang setimpal dengan perbuatannya, maka masyarakat akan lebih patuh terhadap peraturan sehingga Kabupaten Banjar Manis, Maju Mandiri dan Agamis dapat tercapai. (IP Kab. Banjar/Brigade DPRKPLH/Muhib/P2KL)