Pemadanan NIK Jadi NPWP Tinggal Dua Bulan
Martapura, InfoPublik -;Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura Heri Sukoco menekankan, batas pemadanan NIK jadi NPWP tanggal 31 Maret 2023.
Hal tersebut ia katakan saat menjadi narasumber di sesi Talk Show Radio Suara Banjar, Senin (30/1/2023) pagi.
Heri menjelaskan, peraturan untuk melakukan validasi ini berdasar Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022.
“Ketentuan validasi ini berlaku untuk semua wajib pajak tanpa terkecuali dimana nantinya bagi Wajib Pajak orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK kemudian Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 (enam belas digit)," ungkap Heri.
Mendampingi Heri Sukoco, staf penyuluh KP2KP Martapura Lita menuturkan validasi NIK jadi NPWP bisa melalui https:// djponline.pajak.go.id atau hubungi call center Kring Pajak di 1500200, bisa juga mengajukan ke KPP tempat terdaftar.
Talk Show juga membahas tentang penyampaian SPT dari wajib pajak yang bisa dilakukan melalui E- filing yang bertujuan memberikan kesederhanaan dalam penyampaian SPT Tahunan, untuk orang pribadi dengan penghasilan kurang dari 60 juta setahun. Pelaporannya menggunakan formulir 1770SS, berlaku juga bagi TNI/Polri/ ASN, sesuai dengan nama formulir 1770SS adalah formulir SPT Tahunan yang sangat sederhana hanya 1 lembar.
Adapun yang hal yang perlu disiapkan adalah :
1. Penghasilan kotor satu tahun.
2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
3. Pajak yang terhutang.
4. Pajak yang dikenai pph final jika ada
5. Jumlah keseluruhan harta dan jumlah utang.
(MC Kominfo Kab. Banjar/Pepen/Man)