Pendampingan Hukum Pemdes, Kejari dan Pembakal se-Kabupaten Banjar Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Martapura, InfoPublik - Penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa terutama akuntabilitas, keterbukaan, efektifitas dan efisiensi. 

Hal ini disampaikan Bupati Banjar yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra H Masruri saat membuka rapat koordinasi (rakor) pambakal se-Kabupaten Banjar dan perjanjian kerja sama, di Aula Dinas Pendidikan, Martapura, Sabtu (28/1/2023) pagi.

Dikatakan Masruri, Penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Desa dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar menurut Masruri adalah sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah yang berkewajiban dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.

“Pelaksanaan rakor, kesepakatan dan perjanjian kerja sama ini sebagai momentum percepatan penyelenggaraan pemerintahan desa dan meningkatkan kinerja desa,” harap Masruri.



Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muhammad Bardan menjelaskan, penandatangan perjanjian kerja sama antara Kejari dan Pambakal se Kabupaten Banjar ini tentang pendampingan penanganan masalah hukum pada pemerintah desa, perdata dan tata usaha negara.

Selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) lanjut Bardan mempunyai tugas mendampingi seluruh pambakal, yaitu di bidang intelijen ada program jaga desa,dan dari pidana umum ada restorasi justice.

“Kerja sama ini untuk mencegah atau menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ungkap dia. (MC Kominfo Kab. Banjar/Faidillah/Paris)


Komentar