Layanan Moling DPMPTSP Banjar Sambangi Kecamatan Karang Intan
Martapura, InfoPublik - Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar Melaksanakan giat
Layanan Mobil Keliling (Moling), di Kantor Kecamatan Karang Intan, Kamis (19/1/2023).
Kegiatan Layanan Moling merupakan inovasi DPMPTSP Kabupaten
Banjar yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam memberikan
pelayanan perizinan baik mengenai informasi pelayanan dan persyaratan pelayanan
yang berada dibawah DPMPTSP Kabupaten Banjar
serta untuk mendekatkan pelayanan yang diberikan.
Kali ini Layanan Moling menyambangi Kecamatan Karang Intan
bertempat di Kecamatan Karang Intan. Masyarakat sangat antusias untuk membuat
NIB (Nomor Induk Berusaha).
Kepala Bidang Perizinan Jasa Usaha Junaidi mengatakan tujuan
dilaksanakan giat Moling ini adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada
masyarakat dengan harapan agar usaha di Kabupaten Banjar dapat berkembang
pesat. Dengan majunya dunia usaha, maka perekonomian masyarakat meningkat dan
akan berdampak kepada meningkatnya indikator pembangunan Kabupaten Banjar.
Senada dengan hal tersebut Kepala Seksi Perizinan Jasa Usaha
2 Iswidayati, menambahkan bahwa tujuan giat Layanan Moling menyasar pelaku
usaha UMK agar mereka memiliki NIB. Sebenarnya NIB dapat diurus secara mandiri
di Online Single Submisson (OSS) melalui https://oss.go.id,
tetapi ada beberapa masyarakat yang belum familiar dengan cara pendaftaran dan
maupun kendala teknis lain untuk mendaftarkan usahanya di OSS. Untuk itu
kita hadir melalui Layanan Moling ini untuk memfasilitasi hal tersebut.
Disela kegiatan Moling ini juga DPMPTSP Kabupaten Banjar
mensosialisasikan Pengurusan Izin Praktik Dokter Umum, Perawat, dan Bidan serta
Izin Reklame online melalui website http://dpmptsp.banjarkab.go.id di
kantor Kecamatan Karang Intan dan di Puskesmas Karang Intan 1.
Sebenarnya DPMPTSP Kabupaten Banjar sudah menerapkan sistem
Perizinan secara online, tetapi masih banyak masyarakat yang belum mengetahui
ataupun belum memahami cara pendaftaran melalui online. Hal ini bertujuan untuk
mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan Perizinan sehingga tidak perlu
lagi datang ke Kantor Perizinan. (IP Kab. Banjar/Brigade DPMPTSP/Apri)