Bollard Trotoar Taman Pendidikan Dirusak, DPRKPLH Tegas Tegakan Perda Biar Ada Sanksi

Martapura, InfoPublik - Mendapatkan informasi melalui Group WhatsApp Pengawas Taman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar dikejutkan oleh adanya laporan dan kiriman photo tindakan pengrusakan patok pembatas atau Bollard trotoar, Sabtu (14/1/2023) pukul 06.21 wita.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh saudara Fachmi pengawas Taman Sekumpul patok pembatas tersebut dengan sengaja dilepas oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggungjawab dan dibuang ke saluran irigasi namun tidak sampai hanyut.

Berdasarkan peraturan daerah (perda) Nomor 7 tahun 2016 tentang Ruang Terbuka Hijau kawasan perkotaan pada pasal 27 ayat (2) berbunyi "setiap orang atau badan dilarang merusak sarana penunjang dan properti RTH milik/dikuasai pemerintah daerah.

Sebagaimana dimaksud pada pasal 38 Selain Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, PPNS Daerah berwenang melakukan penyidikan atas tindak pidana pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.

Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup Yunida Rosniar melalui pesan WhatsApp menginstruksikan "pasang lagi" ujar Yunida kepada pengawas taman Pendidikan agar segera memasang kembali Bollard trotoar yang sudah dirusak tersebut.

Diharapkan dengan adanya sanksi dan tindakan tegas dari penegak perda maka masyarakat akan lebih patuh terhadap peraturan sehingga Kabupaten Banjar Manis, Maju Mandiri dan Agamis dapat tercapai. (IP Kab. Banjar/Brigade DPRKPLH/Muhib)


Komentar