Program Kurma Manis Dongkrak Perekonomian UMKM Pasca Pandemi

Martapura, InfoPublik - Menurunnya berbagai aktivitas warga yang disebabkan pendemi Covid -19 berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya masyarakat rentan dan miskin. Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Banjar mengeluarkan berbagai kebijakan yang bersifat penanggulangan dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi.

Program Kurma Manis (Kredit Usaha Rakyat Martapura Maju Mandiri dan Agamis) merupakan pinjaman penguatan modal usaha yang disalurkan kepada para pelaku usaha di bidang pertanian, perikanan, peternakan, perdagangan, industri kecil dan lainnya dengan pembebanan bunga sebesar nol persen. Disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bank PT BPR Martapura Banjar Sejahtera.

Hal tersebut disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ikhwansyah disesi dialog dengan Televisi Kementerian Kominfo RI GPR Tv, dipandu Bilqis Sabila secara virtual di Command Center Manis, Selasa (3/1/2023) siang.

Ikhwansyah menerangkan, program Kurma Manis  selaras dengan visi misi kepala daerah, yakni terwujudnya Kabupaten Banjar yang Maju Mandiri dan Agamis.

“Serta dalam rangka implementasi misi ke 2, termuat dalam RPJMD 2021-2026 yaitu peningkatan ekonomi yang berkualitas berbasis kerakyatan dan pemerataan pembangunan daerah yang berkeadilan,” ungkap dia.

Terkait kendala lanjutnya, masih belum menjangkau pelaku usaha mikro secara luas dikarenakan keterbatasan anggaran dan luasnya wilayah Kabupaten Banjar.

“Harapannya, Kurma Manis terus berlanjut lebih luas jangkauannya kesemua kecamatan, pemerintah daerah diharap juga mampu menyalurkan dana lebih besar lagi,” ujar dia.

Persyaratan yang harus disiapkan masyarakat untuk bisa mendapatkan manfaat program Kurma Manis, yaitu calon penerima pinjaman bagi pelaku usaha mikro mengajukan permohonan kepada lembaga penyalur setelah mendapatkan rekomendasi dari perangkat teknis.

“Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan dan melengkapi persyaratan administratif seperti copy KTP, copy KK, surat keterangan usaha dan sebagainya,” tutup Ikhwansyah. (MC Kominfo Kab. Banjar/Fuad/Man)


Komentar