KPU Banjar Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD
Martapura, InfoPublik - Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhaimin, di Aula Kecamatan Martapura, Rabu (14/12/2022) pagi.
Muhaimin mengatakan, kegiatan ini bagian dari upaya mensukseskan pemilu tahun 2024, yaitu KPU bisa menyajikan data yang bisa diakses oleh publik, termasuk uji publik hari ini untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari para peserta. Dimana kegiatan akan berlangsung selama tiga hari, hingga 16 Desember mendatang.
” Peserta di ikuti perwakilan Bawaslu Banjar, Kesbangpol, Dinas PMD, para akademisi, partai politik dan tokoh masyarakat,” ujar dia.
Muhaimin menjelaskan, rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD akan disampaikan ke KPU RI sehingga layak untuk dilaksanakan pada Pemilu 2024 karena sudah mendapatkan tanggapan dan masukan dari berbagai pihak.
” Dalam rancangan ini jumlah kursi di setiap Dapil di Kabupaten Banjar akan menjadi sorotan tetapi untuk jumlah kursi DPRD Banjar tetap dengan jumlah 45 kursi yang dibagi dalam beberapa Dapil,” kata dia.
Muhaimin mengungkapkan ada banyak faktor yang mempengaruhi rancangan dapil ini, antara lain data kependudukan dan cakupan wilayah di Kabupaten Banjar pada 20 kecamatan dan 290 desa.
” Dengan adanya rancangan ini maka calon peserta pemilu tahun 2024 menjadi dasar dalam mengambil kebijakan untuk persiapan pemilu yang lebih baik,” ucap dia.
Sementara itu Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Banjar Muhammad Zain menambahkan, uji publik ini menawarkan 3 rancangan kepada peserta.
Rancangan pertama Dapilnya sama dengan tahun 2019 dengan alokasi jumlah kursi yang berubah karena penambahan jumlah penduduk di Dapil, seperti di Martapura.
” Opsi kedua pergeseran satu kecamatan digabung dengan kecamatan lain, dan ketiga perubahan alokasi kursi di setiap Dapil,” kata dia.
Zain menjelaskan 3 rancangan tersebut harus memenuhi 7 prinsip penataan Dapil yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, Integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. (MC Kominfo Kab. Banjar/Faidillah/Hendra/Bagus/Man)