Penanganan Konflik Sosial, Bakesbangpol Lakukan Penguatan Aparat Kecamatan dan Desa

Martapura, InfoPublik - Badan Kesbangpol Kabupaten Banjar melaksanakan Fasilitasi Forum Penguatan Aparat Kecamatan dan Desa  Dalam Penanganan Konflik Sosial, di Aula Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Rabu (14/12/2022)

Kegiatan tersebut dibuka Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik mewakili Kepala Badan Kesbangpol  Kabupaten Banjar Thaufikkurrahman,

Dengan menghadirkan Narasumber Camat Martapura kota Muhammad Ramli, dari Koramil 1006-06/MTP Hairi, Kapolsek Martapura Kota Supriyadi, serta mengundang Kepala Desa, dan aparat desa di wilayah Kecamatan martapura.

Penanganan Konflik Sosial diatur dalam  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Peraturan Bupati Banjar Nomor 66 Tahun 2019 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Thaufikkurrahman menyampaikan bahwa Kegiatan Fasilitasi Forum Penguatan Aparat Kecamatan dan Desa  Dalam Penanganan Konflik Sosial ini merupakan  serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi Konflik yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pasca konflik.

Konflik dalam kehidupan manusia memang tidak mungkin untuk dipisahkan. Sebab untuk memenuhi kebutuhan hidup, umumnya manusia melakukan berbagai usaha yang dalam pelaksanaannya selalu dihadapkan pada sejumlah hak dan kewajiban.

“Saya juga berharap aparat kecamatan dan aparat desa untuk terus berkoordinasi dan bekerja sama dalam menjaga situasi dan kondisi di wilayah Kecamatan Martapura, terutama mengenai masalah konflik sosial. Apalagi, menjelang Pilpres dan Pilkada Serentak Tahun 2024 potensi terjadinya kerusuhan dan konflik akan ada, sejak dini penting untuk diantisipasi, Karena akan dapat berpengaruh langsung terhadap kondisi kamtibmas dan keberhasilan penyelenggaraan Pemilu 2024 tersebut,” terang Thaufikkurrahman

Camat Ramli juga menyampaikan harus ada kekompakan dalam kelompok sehingga penanganan konflik itu banyak cara mengatasinya, dan harus menciptakan rasa kedamaian, dan berharap kepada perangkat kecamatan  untuk aparat desa untuk lebih peka karna pentingnya peran kita dalam melaksanakan penanganan konflik.

Iptu Supriyadi juga menyampaikan Faktor yang menyebabkan terjadinya Konflik Sosial dalam kehidupan masyarakat Perbedaan antar perorangan, Perbedaan kepentingan, Perbedaan kebudayaan, dan perubahan social yang terlalu cepat Konflik sosial bisa terjadi dampak dari revolusi atau perubahan sosial yang terlalu cepat di masyarakat.

“Maka dari itu konflik sosial bertujuan menciptakan kehidupan yang aman Memelihara kondisi damai Meningkatkan tenggang rasa dan harus melakukan pencegahan konflik, Penghentian Konflik, serta Pemulihan Pascakonflik,”tutur dia.

Ditambahkan Koramil 1006-06/MTP Hairi, pentingnya peran apparat pemerintah dan seluruh elemen masyarakat Dalam penanganan konflik sosial, serta factor like no like dihilangkan dan sebagai apparat desa wajib mempunyai no handphone Babinsa agar mencegah terjadinya konflik sosial yang ada di lingkungan kita.

“Peran TNI dalam penanganan konflik dilaksanakan oleh Satkowil TNI yang dikoordinasikan dengan pimpinan daerah, pencegahan konflik disinergikan dengan program pemerintah daerah, dikoordinasikan dengan forkopimda melalui upaya, memelihara kondisi damai dalam masyarakat, mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara damai, meredam potensi konflik dan membangun sistem peringatan dini,” imbuh Hairi.

Konflik sosial dapat dihindari apabila semua pihak mengedepankan musyawarah untuk mufakat dalam mencari solusi terbaik tanpa ada pihak yg dirugikan (IP Kab. Banjar/yati/Brigade/Kesbangpol)


Komentar