Kecamatan Gambut Gelar Rapat Penatapan dan Penegasan Batas Desa
Gambut, InfoPublik - Pemerintah Kecamatan Gambut, melalui Sub Kegiatan "Fasilitasi Penetapan, Pemanfaatan dan Pendayagunaan Ruangan Desa serta Penetapan dan Penegasan Batas Desa," menggelar Rapat Penetapan dan Penegasan Batas Desa bertempat di Aula Kantor Kecamatan Gambut, Kamis (8/12/2022).
Rapat dipimpin langsung Camat Gambut Ahmad Fauzan, Sekretari Camat H. Zakaria, Kasi Pemerintahan Syahrani yang dihadiri para Kasi lingkup Kecamatan, Lurah Pambakal atau yang mewakili se Kecamatan Gambut.
Disesi pembukaan, Camat Gambut mengharapkan sekaligus mengingatkan kepada semua Peserta bahwa mengacu regulasi yang ada berupa Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 mengamanatkan bahwa Batas Desa harus selesai di tahun 2023, karena Batas Desa merupakan suatu yang sangat urgent dan bersentuhan langsung dengan Administrasi Pemerintahan Desa.
Keberadaan penduduk yang tidak jarang menimbulkan masalah pada saat Pemilu baik Pileg, Pilpres, Pilkada bahkan Pilkades. Selain itu, Pemerintah Desa bisa mengetahui kepemilikan tanah di wilayahnya hingga datanya harus selalu update secara terus menerus.
Ditambahkan oleh Sekcam Gambut, bahwa Tata Batas Desa sangat penting bagi desa. Karena tidak jarang KTP di Desa tersebut, tetapi tinggal di Desa tetangganya yang terkadang berada di perbatasan desa.
Ditambahkan Kasi Pemerintahan Gambut, beberapa hal yang perlu disepakati para peserta diantaranya kesepakatan semua Desa dan Kelurahan untuk menyelesaikan Batas Desanya masing-masing, menganggarkan kembali di RAPBDes Tahun 2023 untuk penyelesaiannya, rapat teknis akan dijadualkan kembali, penyelesaiannya akan dibuat ranking prioritas dan penjadwalannya, pembuatan Rancangan Anggaran Biaya menunggu arahan atau edaran dari Dinas PMD Kabupaten Banjar.
Pada prinsipnya, semua Kelurahan dan Desa sepakat akan menyelesaikan Batas Desanya. Sedangkan tahapan teknis pelaksanaan akan dikonsultasikan dengan Bagian Pemerintahan Setda Banjar dan Dinas PMD. (IP. Kab. Banjar/ Brigade Gambut/ Hairudin).