Uji Kelaikan Angkutan, Dishub Bersama Polres Banjar Gelar Razia Gabungan di Astambul
Martapura, InfoPublik - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar Bersama Polres Banjar Menggelar Aksi Razia Gabungan Uji Kelaikan Jalan Kendaraan Bermotor dan Tertib Administrasi Perizinan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di ruas Jalan Ahmad Yani Km. 48 Astambul, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Selasa (6/12/2022).
Razia ini meliputi pengecekan kelengkapan dan masa berlaku hasil uji laik kendaraan angkutan barang yang melintas serta menegur terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas seperti masa berlaku SIM dan STNK yang sudah habis serta tidak lengkapnya SIM dan STNK.
Dalam giat razia tersebut mengerahkan sebanyak 36 personel dengan rincian 32 personel dari Dishub Banjar dan 4 personel dari Polres Banjar. Dalam kesempatan tersebut petugas memeriksa beberapa standar keselamatan, seperti uji KIR, muat barang, ketinggian barang yang diangkut, kondisi ban dan juga kelaikan jalan.
Dari hasil pemeriksaan selama dua hari, tim gabungan sudah menjaring sekitar 104 kendaraan dengan 27 pelanggar dengan rincian pada hari pertama terjaring 56 kendaraan dan hari kedua ada 48 angkutan barang, pelanggar pada hari pertama sebanyak 13 kendaraan dan hari kedua sebanyak 14 pelanggar.
Rata-rata semua sudah mati masa berlakunya dan tidak melakukan uji kir. Terhadap kendaraan yang ditilang, nantinya mereka akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Martapura, yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2022.
Tujuan kir ini dilakukan untuk mengukur apakah sebuah kendaraan layak untuk dijalankan atau tidak. Uji kelayakan KIR ini menjadi sebuah kewajiban karena sudah ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1.
Untuk itu, diimbau kepada pemilik kendaraan umum, terutama perusahaan-perusahaan yang memiliki banyak kendaraan wajib uji agar melakukan uji kir sebagai kewajiban untuk melihat kendaraan itu layak jalan atau tidak. (IP Kab. Banjar/Brigade DISHUB/Wulan)