Penetapan Pambakal Terpilih Desa Banyu Hirang
Gambut, InfoPublik – Desa Banyu Hirang Kecamatan Gambut
telah menyampaikan Penetapan Pembakal Terpilih oleh Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) Banyu Hirang, Selasa (29/11/2022)
Selanjutnya diberikan Surat Pengantar dari Camat Gambut
yang ditujukan kepada Bupati terkait Penetapan Pembakal Terpilih oleh BPD.
Surat Pengantar dari Camat Gambut juga ditujukan kepada
Bupati dan Kadis PMD terkait pergantian antar waktu anggota BPD dari Ismail (Pambakal
Terpilih) digantikan dengan Ali Nurdin sebagai konsekuensi logis
sesuai Regulasi yang kita miliki baik berupa Perda, Perbup bahkan Surat Edaran
yang diterima dan mengiringi hampir semua Tahapan Pilbakal.
Serah terima dokumentasi dilaksanakan di Kantor Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar. Dan diterima oleh petugas
dari DPMD Kabupaten Banjar Raudah. (IP. Kab. Banjar/ Brigade Gambut/ Hairudin).