Inspektorat Dampingi Wajib Lapor LHKPN

Martapura, InfoPublik - Inspektorat Daerah Kabupaten Banjar mendampingi wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) untuk kategori Pelaporan Khusus untuk  menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Senin (28/11/2022).

Inspektorat Daerah setiap tahun selalu mengingatkan agar penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya sebelum batas waktu penyampaian. Para penyelenggara negara cukup mengisi dan menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik melalui situs elhkpn.kpk.go.id.

Dalam kesempatan pelaksanaan pendampingan yang dihadiri oleh 40 orang wajib lapor khusus Tahun 2022 disampaikan oleh Min'am Naqi selaku koordinator Tim Pendamping LHKPN, bahwa LHKPN ini merupakan wujud transparansi pejabat negara kepada publik.

"ada tiga manfaat penyampaian LHKPN bagi penyelenggara negara. Pertama, sebagai bentuk ketaatan penyelenggara negara terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, salah satu alat pertanggungjawaban kepemilikan harta sebelum, selama, dan setelah menjabat. Ketiga, salah satu alat kontrol bagi masyarakat untuk mengawasi para penyelenggara negara,” tambah Min’am.

Tim pendamping LHKPN akan terus mendampingi wajib lapor khusus hingga batas waktu pelaporan mulai dari tata cara pengisian hingga proses pengirimannya melalui aplikasi e-lhkpn.kpk.go.id. (IP Kab. Banjar/Brigade Inspektorat)


Komentar