DKUMPP Lakukan Pengawasan Pengendalian Industri di Wilayah Kab. Banjar
Martaura, InfoPublik – Dinas Koperasi, Usaha Mikro,
Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melakukan Pengawasan
dan Pengendalian berupa pemantauan ke Perusahaan / IKM yang perizinan berusahanya
terbit otomatis di sistem OSS – RBA dalam kurun waktu tahun 2022.
Pemantauan ini dilakukan kepada 15 (Lima Belas ) pelaku usaha / IKM yang
tersebar di wilayah Kecamatan Martapura, Sungai Tabuk, Gambut dan Kertak
Hanyar, Rabu (23/11/2022).
Bidang Perindustrian melalui Kepala Seksi Pengendalian Izin Usaha Industri,
Gafilusi Gafar diinformasikan bahwa kegiatan Pemantauan ini
dilakukan bertujuan untuk mengetahui sampai sejauh mana pemenuhan dan
kepatuhan terhadap peraturan di bidang Perindustrian oleh perusahaan /
Pelaku IKM yang dipantau pada 4 (empat) wilayah tersebut diatas.
Ruang lingkup kegiatan Pemantauan ini meliputi Perizinan berusaha
yang dimiliki, pemenuhan terhadap kewajiban sebagaimana termaktub di NIB
pelaku usaha tersebut ( seperti memiliki akun SIInas dan penyampaian data
industri yang akurat, lengkap dan tepat waktu secara berkala yang
disampaikan melalui SIInas), Kesesuaian kepemilikan usaha , Kesesuaian
kegiatan usaha dengan bidang usaha Perizinan Berusaha, Kesesuaian
kegiatan usaha dengan skala usaha pada Perizinan Berusaha,
Kesesuaian fasilitas produksi dengan kapasitas sesuai dengan perizinan
berusaha, dan adanya sertifikat – standarisasi produk seperti PIRT,
Halal, Merek, BPOM, SIPA, SNI , Laporan Hasil Uji Lab dan persyaratan
lain sebagainya menyesuaikan dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia ) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha / bisnis.
Hasil pemantauan di lapangan, ditemui beberapa pelaku usaha yang
KBLInya belum sesuai dengan kegiatan usahanya, belum melakukan pemenuhan
kewajiban berusaha, sertifikat - standarisasi produk belum lengkap/dipenuhi.
Terkait temuan di lapangan maka dilakukan pembinaan dan saran saran
perbaikan.
Ditempat terpisah Kabid Perindustrian Lily Agustriana menyampaikan bahwa
Pengawasan dan Pengendalian Perizinan berusaha merupakan mandat dari Peraturan
Menperin Nomor 25 Tahun 2021. Harapannya dengan kegiatan ini dapat membantu
mewujudkan iklim usaha yang kondusif di Kabupaten Banjar dalam mempercepat IKM
naik kelas. (IP Kab. Banjar/Brigade DKUMPP)